Kota Kupang
Senin, 09 Maret 2026 09:52 WIB
Penulis:redaksi

KUPANG (Floresku.com) – Pemerintah Kota Kupang memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diberhentikan sementara atau dirumahkan.
Kebijakan ini diambil karena belanja pegawai di lingkungan Pemkot Kupang masih berada di atas batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Pelt, menyebutkan jumlah PPPK yang terdampak kebijakan tersebut mencapai 3.614 orang, ditambah 174 PPPK paruh waktu.
Menurutnya, langkah ini tidak dapat dihindari apabila ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) diterapkan secara penuh.
“Jika aturan ini diberlakukan, maka pemerintah daerah tidak memiliki pilihan lain selain merumahkan seluruh PPPK yang ada,” ujar Jeffry.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut menetapkan bahwa belanja pegawai pemerintah daerah maksimal sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara itu, komposisi belanja pegawai di Kota Kupang saat ini masih melampaui batas tersebut.
Baca juga:
Selain berdampak pada PPPK, kondisi ini juga berpotensi memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap belanja Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah meninjau kembali pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN.
“Bisa saja TPP ASN dikurangi, bahkan kemungkinan terburuknya bisa dihilangkan jika kondisi anggaran tidak memungkinkan,” jelasnya.
Menyikapi situasi tersebut, Pemerintah Kota Kupang berencana memperjuangkan revisi terhadap aturan tersebut bersama sejumlah pemerintah kabupaten di Nusa Tenggara Timur.
Jeffry mengatakan, langkah ini sejalan dengan ajakan Gubernur NTT, Melki Laka Lena, yang mendorong pemerintah daerah untuk menyuarakan kembali dampak kebijakan tersebut kepada Pemerintah Pusat.
Pemkot Kupang berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kondisi riil daerah sehingga kebijakan terkait batas belanja pegawai tidak menimbulkan dampak sosial yang luas, terutama bagi ribuan tenaga PPPK yang selama ini telah bekerja di berbagai sektor pelayanan publik. (Sil). ***
3 tahun yang lalu