Sepanjang Tahun 2021, Polres Manggarai Tangani 46 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Jumat, 14 Januari 2022 19:08 WIB

Penulis:redaksi

Editor:redaksi

kekerasan.jfif
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Istimewa)

RUTENG (Floresku.com) -Sepanjang tahun 2021, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai menangani 46 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Data kasus kekerasan ini mengalami penurunan sebanyak 2 (dua) kasus dari jumlah kasus yang terjadi pada tahun 2020, yakni sebanyak 48 kasus.

Demikian data yang dihimpun Floresku.com dari I Made Budiarsa selaku Kasubag Humas Polres Manggarai, pada Jumat 14 Januari 2022.

I Made menerangkan, rincian kasus yang terjadi sepanjang tahun 2021 tersebut sebagai berikut; penganiayaan anak sebanyak 7 (tujuh) kasus, penganiayaan dewasa sebanyak 18 kasus, persetubuhan anak sebanyak 5 (lima) kasus,  pencabulan anak sebanyak 1 (satu) kasus, KDRT sebanyak 12 kasus, human traficking sebanyak 1 (satu) kasus, kehilangan anak sebanyak 1 (satu) kasus, dan perampasan hak asuh anak sebanyak 1 (satu) kasus.

Dari 46 kasus tersebut, lanjutnya, sebanyak 20 kasus sedang dilakukan proses penyelidikan. Sedangkan 24 kasus diselesaikan melalui proses secara damai (restoratif) dan 2 kasus lainnya dinyatakan P21. 

P21 adalah salah satu kode administrasi di kejaksaan yang menunjukkan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

"Untuk mengantisipasi dan mencegah semakin banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, unit PPA, satuan Reskrim Polres Manggarai telah bekerja sama DP3A untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan di sekolah-sekolah," terang I Made Budiarsa. (Jivansi). ***