SK Bupati Sikka Tahun 2023 Bikin Nasib Pasar Pasar Wuring 'Ibarat Telur di Ujung Tanduk,' Warga Minta Pemda Tinjau Ulang Kebijakannya

Kamis, 18 September 2025 20:50 WIB

Penulis:redaksi

pasar wuring.jpeg
Suasana di Pasar Wuring, Maumere (Silvia)

MAUMERE (Floresku.com) – Aktivitas Pasar Wuring di Jalan Bengkunis, Kelurahan Wolomarang, Kampung Wuring, yang dikelola CV Bengkunis Jaya, terancam dihentikan.

Ancaman ini muncul setelah keluarnya Surat Bupati Sikka Nomor B.Ekon.5/104/XI/2023 tertanggal 26 November 2023 perihal penghentian aktivitas Pasar Wuring, serta keputusan Mahkamah Agung No. 209 K/TUN/2025 yang menguatkan kebijakan tersebut.

Meski dianggap ilegal oleh pemerintah daerah, pasar ini justru mendapat dukungan dari pedagang maupun pembeli yang menilai keberadaannya membantu roda perekonomian keluarga.

Agnes, pedagang asesoris elektronik, mengatakan sudah lama berjualan di pasar ini sejak masa pandemi Covid-19. 

“Pasarnya bersih, retribusi murah hanya Rp5.000 per hari, sudah termasuk listrik, kebersihan, dan parkir. Saya berharap pasar Wuring tidak ditutup, karena ini harapan ekonomi keluarga saya,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Pius, pedagang sayur, yang mengaku lebih nyaman berjualan di Wuring dibanding pasar Alok. “Tempatnya sempit dan tidak tertata kalau di Alok. Di sini lebih lega dan nyaman,” katanya.

Paskal, pedagang buah, menambahkan omzetnya lebih tinggi di Wuring. “Di sini hanya buka tiga jam bisa dapat Rp300 ribu, sementara di Alok untuk Rp50 ribu saja susah,” ungkapnya.

Para pembeli juga menyuarakan dukungan. Martha, warga Maumere, mengaku merasa nyaman berbelanja di Wuring karena lokasi luas, parkir aman, dan suasana tidak panas. Lukas Pareira, warga lingkar luar, menilai jam buka sore hari cocok untuk iklim Maumere yang terik.

Sementara itu, pengelola pasar, Ibu Mila, menegaskan pihaknya tetap memenuhi kewajiban pajak. 

“Hari ini saya ke Dinas Pendapatan Daerah untuk membayar pajak parkir sebesar Rp880 ribu, yaitu 10 persen dari omzet parkir. Kami patuh sebagai wajib pajak,” jelasnya. 

"Kalau memang pasar ini dianggap ilegal karena sudah ada SK Penghentian aktivitasnya, mengapa Pemda masih terus memungut pajak dari pengelolaan pasar ini," katanya sambil bertanya.

Menurut dia, Pemda tidak bersikap konsiten dengan kebijakannya sendiri. Di satu sisi melarang pasar beroperasi, tetapi di sisi lain tetap memungut pajak.

Ia juga menyebut sejak 2020 pihaknya sudah menunaikan kewajiban dengan tarif yang dulu mencapai 30 persen dari omzet.

Mila menambahkan, CV Bengkunis Jaya kini menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang berpotensi menutup pasar tersebut. (Silvia). ***