St Regis Batal di Labuan Bajo, Santosa Dibidik Bareskrim

Selasa, 03 Maret 2026 09:53 WIB

Penulis:redaksi

Editor:redaksi

kasus st regis.jpg
Kiri atas: groundbreaking Hotel St Regis di Labuan Bajo (21 April 2022),: Kanan atas: Keluarga ahli waris Ibrahim Hanta, dan bawah berkas hukum di Kejaksaan Agung (Istimewa)

JAKARTA/LABUAN BAJO (Floresku.com) – Ambisi menghadirkan hotel mewah sekelas St. Regis di kawasan strategis Kerangan, Labuan Bajo, kini berubah menjadi perkara hukum serius. 

Nama Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang terkait lahan seluas 11 hektare.

Laporan tersebut tercatat dalam STTL Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026 dan telah teregister dalam LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dengan diterbitkannya tanda terima laporan tersebut, sengketa tanah Kerangan resmi memasuki ranah pidana.

Kasus ini menyita perhatian publik karena lokasi lahan berada di jantung destinasi super prioritas Labuan Bajo, yang beberapa tahun terakhir menjadi magnet investasi pariwisata premium.

Proyek Prestisius di Atas Tanah Sengketa

Perkara bermula dari rencana pembangunan hotel mewah berstandar internasional di atas lahan yang ternyata masih disengketakan oleh ahli waris almarhum Ibrahim Hanta (IH).

Pelapor berinisial S menuding adanya dugaan tindak pidana yang terjadi pada 31 Januari 2017 di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. 

Dugaan tersebut merujuk pada Pasal 391 juncto Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 58 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain Santosa Kadiman, laporan juga menyeret sejumlah nama lain, termasuk Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta oknum pegawai Kantor Pertanahan Manggarai Barat.

“Apa yang terjadi ini bukan sekadar sengketa biasa. Ada dugaan kuat pemalsuan dan penyalahgunaan kewenangan,” ujar pelapor dalam keterangan pers, Selasa (3/3/2026).

Kalah Beruntun di Perdata, Putusan Inkracht

Sebelum masuk ranah pidana, perkara ini telah melalui proses panjang di jalur perdata. Gugatan ahli waris Ibrahim Hanta terdaftar dengan Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Pada 23 Oktober 2024, PN Labuan Bajo mengabulkan seluruh gugatan ahli waris. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tanah seluas 11 hektare di Kerangan sah milik ahli waris Ibrahim Hanta.

Baca juga:

Putusan itu menyatakan seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak-anak Nikolaus Naput tidak sah serta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 15 Januari 2014 batal demi hukum.

Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang pada 18 Maret 2025, dan dipertegas Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 4568 K/PDT/2025 tertanggal 8 Oktober 2025. Dengan demikian, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Dengan ditolaknya kasasi, maka tidak ada lagi ruang hukum untuk mengklaim tanah tersebut,” tegas penasihat hukum ahli waris.

Kekalahan beruntun di jalur perdata itu praktis menggugurkan rencana pembangunan hotel mewah yang sempat digadang-gadang akan memperkuat citra Labuan Bajo sebagai destinasi premium kelas dunia.

Bayang-Bayang Mafia Tanah di Destinasi Super Prioritas

Masuknya kasus ini ke Bareskrim membuka spekulasi lebih luas mengenai praktik mafia tanah di kawasan pariwisata strategis nasional. 

Labuan Bajo, yang terus berkembang sebagai destinasi unggulan Indonesia, memang kerap dibayangi sengketa agraria akibat melonjaknya nilai lahan dan derasnya arus investasi.

Kasus Kerangan dinilai berpotensi menjadi preseden penting. Jika dugaan pidana terbukti, perkara ini bukan sekadar konflik agraria, melainkan bisa menyeret praktik manipulatif dalam penguasaan lahan strategis.

Kini publik menunggu langkah konkret penyidik Bareskrim: apakah laporan ini akan berujung pada penetapan tersangka, atau menjadi satu lagi perkara tanah yang berlarut tanpa kepastian.

Yang jelas, proyek hotel mewah di Kerangan untuk sementara tinggal wacana. Di tengah geliat pariwisata premium, Labuan Bajo kembali dihadapkan pada persoalan klasik: sengketa tanah yang membara di balik gemerlap investasi. (SP/Tari/Sandra). ***