Survei Ungkap Paradoks Kebebasan, Publik Cemas Bicara Politik

Minggu, 19 April 2026 17:15 WIB

Penulis:Redaksi

Editor:Redaksi

toleranrsi.jpg
Ilustrasi: Toleransi politik yang lemah. (Gambar AI)

JAKARTA (Floresku.com) – Temuan terbaru dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada April 2026 memunculkan gambaran kontras tentang kondisi kebebasan di Indonesia. 

Data yang dirilis dan dikutip dari Kompas.id menunjukkan adanya paradoks tajam dalam kesadaran publik terkait kebebasan beragama dan kebebasan sipil.

Sebanyak 97,3 persen responden menyatakan bahwa mereka merasa bebas menjalankan ibadah keagamaan tanpa hambatan. Angka ini mencerminkan tingkat kepercayaan yang sangat tinggi terhadap jaminan kebebasan beragama di Indonesia (Kompas.com, 12/4).

 Namun, di sisi lain, survei yang sama mengungkapkan realitas yang jauh lebih kompleks.

Sekitar 53 persen masyarakat mengaku merasa takut ketika membicarakan isu-isu politik.

Baca juga: 

Bahkan lebih mengkhawatirkan, sebanyak 58 persen responden menyatakan kecemasan terhadap kemungkinan penangkapan tanpa dasar hukum yang jelas oleh aparat keamanan. 

Data ini menunjukkan adanya rasa tidak aman yang signifikan dalam ruang kebebasan sipil.

Menurut pengamat sosial, temuan ini tidak bisa dianggap sebagai sekadar angka statistik. 

Ia mencerminkan kondisi psikologis masyarakat yang hidup dalam dua realitas berbeda: kebebasan dalam ranah spiritual yang dirasakan luas, namun disertai pembatasan atau ketakutan dalam ekspresi politik.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang arah demokrasi di Indonesia. Bagaimana mungkin kebebasan beragama dirasakan begitu kuat, sementara kebebasan berpendapat—yang juga merupakan pilar utama demokrasi—justru mengalami tekanan?

Sejumlah analis menilai kondisi ini sebagai bentuk “anomali kebebasan”, di mana negara berhasil menjamin satu aspek hak dasar, namun belum sepenuhnya mampu menciptakan rasa aman dalam aspek lainnya. 

Hal ini juga bisa mencerminkan dinamika relasi antara negara, aparat, dan warga dalam konteks politik kontemporer.

Di tengah situasi ini, penting bagi semua pihak—baik pemerintah, masyarakat sipil, maupun lembaga penegak hukum—untuk memperkuat komitmen terhadap perlindungan hak-hak sipil secara menyeluruh.

Jika tidak, paradoks ini berpotensi menggerus kualitas demokrasi dan memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan. (Sandra). ***