Roma
Senin, 20 Juli 2026 12:13 WIB
Penulis:Redaksi
Editor:Redaksi

ENDE (Floresku.com) –Keputusan Provinsi Serikat Sabda Allah (SVD) Ende menerbitkan dekret pemanggilan terhadap dua anggotanya menjadi perhatian kalangan Gereja Katolik di Flores.
Melalui dua dekret resmi yang ditandatangani Provinsial SVD Ende, Pater Josef Emanuel Embu, SVD, Pater Hermanus Suban Makin, SVD, dan Frater Aventus Pandu, SVD, diminta segera menghubungi pimpinan tarekat setelah bertahun-tahun tidak hadir secara sah di komunitas religius.
Dalam Dekret Nomor 0660/PE-5/IDE-4/2026 tertanggal 15 Juli 2026, Pater Hermanus Suban Makin, SVD, diperintahkan menghubungi Provinsial SVD Ende paling lambat 15 September 2026.
Pemanggilan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan telah meninggalkan komunitas tanpa izin sejak tahun 2005. Sementara itu, melalui Dekret Nomor 0667/PE-5/IDE-4/2026 tertanggal 16 Juli 2026, Frater Aventus Pandu, SVD, diminta menghubungi Provinsial paling lambat 16 September 2026 setelah tercatat tidak hadir secara sah di komunitas sejak tahun 2009.
Dalam kedua dekret tersebut dijelaskan bahwa ketidakhadiran yang berkepanjangan dan tidak sah merupakan alasan yang dapat menjadi dasar dimulainya proses pemecatan dari Serikat sesuai ketentuan hukum kanonik dan aturan internal tarekat.
Baca juga:
Oleh karena itu, kedua anggota tersebut diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan dengan menghubungi pimpinan Provinsi SVD Ende dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Provinsial SVD Ende juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua anggota tersebut agar segera menghubungi Kantor Provinsial SVD di Biara Santo Yosef, Jalan Katedral Nomor 5, Ende. Langkah ini ditempuh agar proses administratif dan kanonik dapat berlangsung sesuai ketentuan Gereja.
Bagi Serikat Sabda Allah, mekanisme pemanggilan melalui dekret merupakan bagian dari prosedur kanonik yang mengedepankan asas keadilan, memberikan kesempatan kepada anggota yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi sebelum keputusan lebih lanjut diambil. Proses ini menunjukkan komitmen tarekat dalam menjalankan tata kelola organisasi religius secara tertib, transparan, dan sesuai hukum Gereja.
Berikut perikan Dekrit Pemanggilan seutuhnya:
10 bulan yang lalu