sopir truk
Kamis, 06 Januari 2022 14:10 WIB
Penulis:redaksi
MAUMERE (Floresku.com) -Paulus Pensianus, 61 tahun, seorang karyawan Hotel Nusra, Maumere mengungkapkan kekecewaan terhadap pemilik karena upahnya tidak dibayar sesuai upah minimum provinsi (UMP).
Warga Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur yang mengaku bekerja selama 9 tahun itu, meminta keadilan atas haknya karena diberhentikan secara sepihak oleh manajemen Hotel Nusra.
Paulus mengaku bahwa dirinya telah bekerja sejak tahun 2012 saat Hotel Nusra Maumere masih berstatus kos-kosan. Pada tahun 2016, kos-kosan tersebut berubah status menjadi hotel.
Sejak bekerja, Paulus diberikan upah oleh pemilik hotel Andreas Rudi Lae alias Koko Rudi senilai Rp1.100.000 untuk 9 jam kerja terhitung pukul 07.00 – 17.00 Wita.
Namun pada bulan Juli 2018, Paulus diminta Koko Rudi untuk bekerja juga di unit usaha lainnya yakni Unit Air Minum Kemasan mulai pukul 17.00-22.00 Wita.
Dengan penambahan jam kerja tersebut, Paulus dijanjikan penambahan upah senilai Rp750.000 sehingga total gaji sebesar Rp1.850.000.
Setelah 9 tahun bekerja, Paulus diberhentikan sepihak oleh Koko Rudi pada bulan November 2021 lalu. Paulus pun menuntut agar pihak hotel membyara pesangon.
“Saya bekerja selama 9 tahun di Hotel Nusra dan usaha air minum kemasan punya Koko Rudi. Tapi gaji saya dibayar jauh dari ketentuan perundang undangan yang berlaku saat ini. Karena itu saya minta agar pesangon saya dibayar sesuai UMP,” tutur Paulus kepada Lintasnusanews.com pada Rabu, 05 Januari 2022, di Maumere.
Paulus mengaku, karena jam kerjanya terus meningkat sehingga Koko Rudi kemudian memberikan tambahan gaji senilai Rp200.000. Dengan demikian, total gaji yang diterima Paulus senilai Rp 2.050.000. Namun menurut Paulus, upah yang diterima tidak sesuai UMP.
“Tenaga saya benar-benar diperas. Karena saya harus bangun jam 04.00 pagi dan harus berakhir minimal hingga jam 10.00 malam. Ini tidak seimbang dengan upah yang saya terima,” ungkap Paulus.
Telah Bersurat ke Pemkab Sikka
Paulus meminta keadilan atas haknya sesuai peraturan ketenagakerjaan. Ia meminta supaya Koko Rudi membayar uang pesangon yang menjadi haknya.
“Saya tetap berharap Koko Rudi segera membayar pesangon saya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Permintaan saya ini sesuai dengan kinerja yang saya lakukan pada dua perusahaan milik Koko Rudi,” ungkapnya.
Paulus juga mengaku telah menyurati Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sikka pada 6 Desember 2021 lalu. Dengan harapan, pemerintah dapat memfasilitasi pembayuaran uang pesangon sesuai ketentuan.
“Saya berharap pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dapat segera menindaklanjuti. Agar Koko Rudi segera membayar pesangon yang menjadi hak saya. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara Koko Rudi yang dikonfirmasi pada Rabu, 05 Januari 2022 membantah memberhentikan Paulus selaku karyawan nya. Rudi juga mengaku siap dipanggil Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dan siap mengikuti aturan yang berlaku.
“Saya tidak pernah memberhentikan Paulus karyawan saya itu. Tapi kalau sudah dilaporkan ke Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka, maka saya tetap mengikuti aturan pemerintah,” kata Rudi. (Mardat).***
9 hari yang lalu
22 hari yang lalu