Nagekeo
Kamis, 01 Juli 2021 22:07 WIB
Penulis:Redaksi
RUTENG (Floresku.com) - Tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri Manggarai menggeledah kantor Dinas Pendidikan Puda dan Olahraga (PPO) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD). Manggarai pada Kamis (01/07).
Penggeledahan itu dilakukan guna mencari dokumen barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bos SMP Negeri 1 Reo, Kecamatan Reo tahun 2017 sampai 2020.
"Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dokumen-dokunen atau barang bukti guna melengkapi perkara tindak pidana sesuai yang disebutkan di atas," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri, Kamis (01/07).
Proses penggeledahan beglangsung mendadak. Pada pukul 10.03 Wita, tim jaksa yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Rizal Pradata dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Reo Salesius Guntur tiba di Kantor Dinas PPO di Mbaumuku, Langke Rembong, Ruteng. Kedatangan tim Kejari itu mengejutkan para pegawai di kantor Dinas PPO Manggarai.
Kehadiran tim penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai diterima oleh Sekretaris PPO, Fransiskus Gero, Sekitar 10 menit kemudian, Kadis PPO Maksimus Gandul tiba di kantor itu. Selanjutnya pintu kantor langsung ditutup rapat dan jaksa pun melakukan penggeledahan. Wartawan hanya diberi kesempatan untuk memotret dan merekam video aktivitas penggeledahan pada dua ruangan penyimpan dokumen selama lima menit.
Selama lebih dari satu jam mereka menggeledah dokumen pada dua ruangan di kantor itu. Kemudian keluar dengan membawa satu box dokumen yang kemudian diamankan di kantor Kejaksaan Negeri Manggarai.
Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai, Maksimus Gandul mengatakan, data yang disita di kantor tersebut berupa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari SMP Negeri 1 Reok. Ia mengatakan laporan pertanggungjawaban tersebut sejak tahun 2017 sampai 2020
"Hari ini Kejari Manggarai datang geledah Kantor Dinas PPO Manggarai untuk mendapatkan dokumen SPJ SMP Negeri 1 Reok. Kasus penyalahgunaan dana bos oleh kepalah sekolah," katanya.
Memburu barang bukti di BKPSDMD
Usai mengeledah Dinas Pendidikan, Kejari Manggarai memburu barang bukti lain di Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) atau sering disingkat BKD, di Jalan Ahmad Yani, Ruteng.
Di kantor BKPSDMD, Penyidik Kejari Manggarai langsung menemui PLT Badan Kepegawaian Daerah, Yakobus Jehamat dan Kepala Bidang Pengembangan dan Pengadaan, Dian B. Guru Beatrix, di ruang kerja masing -masing.
Dari hasil penggeledahan Penyidik berhasil menyita satu box barang bukti yang diduga berisi Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Sekolah di SMPN Reok.
Usai penggeledahan, Penyidik bersama rombongan langsung meninggalkan Dinas BKPSDMD menuju ke kantor Kejaksaan Negeri ManggaraiJl. Ade Irma Suryani No.1, Ruteng untuk mengamankan barang bukti.
Dalam keterangan pers, PLT BKPSDMD, Yakobus Jehamat mengatakan, penggeladahan kantor BKPSDMD dimaksudkan untuk mencari SK pengangkatan Kepala Sekolah SMPN Reok.
“Penggeledahan di kantor kami hanya untuk mencari SK pengangkatan Kepsek SMPN di Reok. Yang lain-lain tidak ada.” ungkapnya.
Dari 43 saksi mengerucut ke dua tersangka
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan, kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 839 juta lebih.
Sejauh ini pihak Kejari Manggara telah memeriksa 43 orang saksi dan satu orang ahli dari Inspektorat Kabupaten Manggarai. Namun hasil pemeriksaan dan ekspos perkara, tim penyidik mengerucut pada dua orang tersangka berinisial HN yakni sebagai Kepala Sekolah dan Bendaharanya yang berinisial MA.
"Tim menentukan bahwa pihak yang paling bertanggung jawab adalah dua orang tadi," pungkas Bayu.
Selanjutnya, jaksa akan memanggil kedua tersangka dalam waktu dekat. Namun mereka enggan menjelaskan apakah kedua tersangka itu langsung ditahan saat itu.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana BOS reguler selama empat tahun anggaran yaitu TA 2017,2018 dan 2019 serta 2020 di SMP Negeri I Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Dua tersangka yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus itu yaitu Kepala SMP Negeri I Reok, HN (59) sebagai penanggung jawab dan pengguna dana BOS, serta MA (43) merupakan bendahara dana BOS pada SMP Negeri I Reok. (TO)
16 hari yang lalu