Terkait Gempa Bumi: Dinas PKO Sikka Hentikan Sementara KBM Tatap Muka

Minggu, 16 Agustus 2026 12:54 WIB

Penulis:Redaksi

Editor:Redaksi

sekolah.jfif
Ilustrasi: Belajar dari rumah (Istimewa)

MAUMERE (Floresku.com)  – Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di seluruh satuan pendidikan sebagai langkah antisipasi pascabencana gempa bumi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor PKO.421/23/VIII/2026 tentang Pemberhentian Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Akibat Bencana Alam Gempa Bumi di Kabupaten Sikka. Surat edaran tersebut ditandatangani Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka, Patris Pederiko, S.Pt., di Maumere, 16 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, penghentian KBM tatap muka berlaku selama tiga hari, yakni 18 hingga 20 Agustus 2026.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil koordinasi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka bersama Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka terkait penanganan dampak bencana gempa bumi.

Selain itu, pemerintah mempertimbangkan aspek keselamatan, kesehatan, serta kondisi psikologis peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di wilayah Kabupaten Sikka.

Baca juga

Selama kegiatan tatap muka dihentikan, sekolah diimbau melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau memberikan penugasan mandiri dari rumah. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi sarana serta akses konektivitas masing-masing siswa.

Dinas Pendidikan juga meminta kepala sekolah bersama tim satuan pendidikan melakukan verifikasi dan pendataan terhadap kondisi fisik bangunan sekolah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan gedung sebelum kegiatan belajar mengajar tatap muka kembali dibuka.

Berdasarkan surat edaran tersebut, KBM tatap muka dijadwalkan kembali aktif pada Jumat, 21 Agustus 2026, sambil menunggu evaluasi perkembangan kondisi daerah.

Dinas Pendidikan meminta seluruh pengawas satuan pendidikan serta kepala PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sikka untuk memedomani dan melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Surat edaran itu juga ditembuskan kepada Bupati Sikka, Wakil Bupati Sikka, dan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka sebagai laporan.

Kebijakan penghentian sementara KBM tatap muka ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah untuk memastikan keselamatan warga sekolah sekaligus memberikan ruang bagi satuan pendidikan melakukan pemeriksaan kondisi bangunan setelah gempa. (Silvia). ***