Terkait Tiang Listrik di Bahu Jalan Belum Dicabut, Ini Jawaban MUP3 Flores Bagian Barat

Senin, 07 Juni 2021 12:01 WIB

Penulis:Redaksi

MANAJER PLN.jpg
Manajer PT PLN Area Flores Bagian Barat, Yudi Lordianto

ENDE (Floreku.com) - Keluhan  warga masyarakat pengguna jalan dan permintaan (PPK) 4.2  PJN IV  Gusti Atmawinata untuk mencabut tiang listrik di bahu jalan di ruas jalan nasional Ende-Watuneso, di Kecamatan Detusoko mendapatkan tanggapan dari pihak PT PLN melalui MUP3 Flores Bagian Barat Yudi Lordianto.

Tiang listrik milik PLN masih berdiri di bahu jalan Negara ruas Ende- Maumere di Kecamatan Detusoko (Foto: Rian)

Melalu pesan WhatsApp, Manajer PT PLN Area Flores Bagian Barat, Yudi Lordianto menyatakan  pihak PLN mengatakan bahwa siap untuk menggeser tiang listrik sesuai  permintaan warga dan permohonan PPK 4.2 PJN IV. Tetapi, pelaksanaannya akad  dilakukan sesuai dengan prosedur permohonan geser tiang listrik yang ada di PLN. dimana prosedur geser tiang tersebut ada biaya penggeserannya, yang dibayarkan oleh pemohon. 

“Biaya penggeseran sudah kami sampaikan via surat ke Satker Pelaksana Jalan Nasional per tanggal 23 April 2021, namun belum ada tindak lanjut untuk penyelesaian biaya tersebut,” tulisnya.

Lebih lanjut Yudi Lordianto menyatakan bahwa pihak PLN akan melakukan kordinasi dengan pihak satker PPK) 4.2  PJN IV untuk segera mengeser tiang listrik yang masih berada di badan jalan tersebut.(Rian)