Terlibat Impor Kokain ke AS, Mantan Presiden Honduras Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Minggu, 10 Maret 2024 15:49 WIB

Penulis:redaksi

AB JUNA.jpg
Mantan Presiden Honduras, Juan Orlando Hernandez, diborgol dan digirim petugas usai disidangkan di pengadilan Maanhattan, Sabut (9/2). (NYT)

MANHATTAN  (Floresku.com) - Mantan Presiden Honduras,  Juan Orlando Hernandez, divonis bersalah dan menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

Juan Orlando Hernandez dinyatakan bersalah atas konspirasi untuk mengimpor kokain ke Amerika Serikat dan dua pelanggaran senjata, dan kini menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup.

Sidang di gedung Pengadilan Federal Manhattan, memakan waktu dua minggu.

Mantan Presiden Juan Orlando Hernandez yang berusia 55 tahun, membantah semua tuduhan tersebut, mengklaim bahwa dia telah menjadi korban balas dendam kartel narkoba dan konspirasi musuh politik.

Pendukung partai berkuasa Libertad y Refundacion (LIBRE) merayakan di Tegucigalpa pada 8 Maret 2024, setelah mantan Presiden Honduras (2014-2022) Juan Orlando Hernandez dihukum karena perdagangan narkoba oleh juri New York, di Amerika Serikat. (Foto:AFP ).

Selama persidangan, beberapa terpidana pengedar narkoba bersaksi bahwa dia telah memberikan suap kepada mereka.

Pengacaranya telah mengkonfirmasi bahwa hukuman tersebut akan diajukan banding.

Hukuman akan dijatuhkan pada tanggal 26 Juni. Minimal empat puluh tahun. Maksimumnya adalah sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Selama menjabat sebagai Presiden, Hernandez menerima jutaan dolar dari Washington untuk membantunya memerangi kartel narkoba.

Meskipun kartel narkoba memberinya jutaan uang perlindungan untuk mencegah militer dan polisi, kejahatan terorganisir dapat menyusupkan berton-ton kokain ke Amerika Serikat.

Dia ditangkap di rumahnya di Tegucigalpa tiga bulan setelah meninggalkan jabatannya pada tahun 2022, dan diekstradisi ke Amerika Serikat pada bulan April tahun itu.

Adik laki-lakinya Juan Antonio, yang pernah menjadi Anggota Kongres Honduras, dihukum karena tuduhan narkoba pada tahun 2021 dan dia menjalani hukuman seumur hidup. (Sumber: Vatican News).