TKA Asal Cina yang Diduga Salahgunakan Visa, 'Dilindungi' Oknum Pengusaha di Maumere

Rabu, 06 November 2024 15:46 WIB

Penulis:redaksi

Editor:redaksi

Mr anderson.jpg
Mr Anderson, TKA asal Cina yang diduga salahgunakan visa. (Silvia)

MAUMERE (Floresku.com) - Mr Anderson, seorang tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang diduga menyalahgunakan  dokumen keimigrasian (visa) dilindungi oleh oknum pemilik usaha ice cream di Kelurahan Kota Uneng Kecamatan Alok Maumere, Kabupaten Sikka.

Kamis 31 Oktober 2024, media ini mendapat informasi mengenai keberadaan seorang warga asing asal Cina yang diduga  menyalahgunakan dokumen keimigrasian. 

Warga asing bernama Mr Anderson itu ditahan oleh pihak Imigrasi Kabupaten Sikka ketika berada di tempat  usaha distribusi ice cream merek Joyday dan Ailce di Kota Uneng, Maumere, milik Bapak Yopi.

Media ini kemudian berusaha mengkonfirmasi peri hal ini kepada Yopi. 

Awalnya Yopi mengaku bahwa keberadaan Mr Anderson di tempat usahanya atas kehendak pihak manajemen perusahaan  Joyday  dan Alice yang berlokasi di Tangerang, Banten.

“Memang betul saya minta di kirimkan tenaga teknisi untuk membetulkan mesin-mesin pendingin /freezer yang  rusak. Saya kaget yang datang itu seorang asing dan tidak bisa berbahasa Indonesia atau pun Inggris. Bahasanya pun (Bahasa Mandarin, red) saya tidak paham,” kata Yopi.

Namun setelah media menggali lebih jauh Yopi  kemudian mengaku bahwa kalau dia mengenal kakak perempuan Mr Anderson itu sudahsejak lama.

“Sudah lama mengenal kakak perempuan waktu saya masih di Bali dan dia yang menyarankan saya untuk membuka usaha distribusi  ice cream tersebut di NTT,” kata Yopi.

Mengaku memegang visa investor 

Mr Anderson ketika ditanyai soal paspor dan visanya, dia mengaku bahwa paspor dan visa sudah ditahan sama pihak imigrasi. 

Perlu diketahui, visa investor adalah visa yang memungkinkan investor, pasangan, dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya untuk mendapatkan status penduduk dan berpotensi menjadi warga negara. Visa ini sering digunakan untuk menarik modal dan bisnis asing ke suatu negara. 

 Di Indonesia, visa investor dikenal dengan nama KITAS (Indeks 313 & 314). KITAS adalah izin tinggal terbatas untuk WNA yang melakukan penanaman modal asing. Izin tinggal ini berlaku untuk waktu paling lama 1 tahun (ITAS 313) dan 2 tahun (ITAS 314)

Kemudian Mr Anderson mengubah keterangannya. 

“Saya menggunakan visa turis ujarnya dengan terbata-bata menggunakan bahasa Indonesia,” kata Mr Anderson.

Kepada media ini Mr Anderson menyarankan kepda petugas yang menahannya menunggu keterangan selanjutnya mohon  dari pihak manajemen perusahaan dari Tangerang, Banten. “Mereka akan datang dan berkoordinasi dengan bapak ibu,” katanya lagi. 

Selanjutnya, pada Jumat 01 November media ini mendatangi  kantor Imigrasi Maumere. Dari sana media ini mendapat informasi bahwa memang betul ada paspor dan visa atas nama Mister Anderson.

“Paspornya  kami tahan dan untuk kasus apa kami belum bisa memberikan pernyataan apapun karena masih dalam proses penyidikan,” jelas pihak imigrasi.

Tanggal 5 Nopember,  lewat Whatsapp media ini menghubungi kembali pihak imigrasi. Kali ini media mendapat informasi, pihak imiggasi masih  menunggu kedatangan Mr Anderson untuk  memenuhi panggilan.

Media kembali bertanya, kalau sudah ada pangilan, tenggang waktu menunggunya itu berapa lama ya pak? 

“Nanti kita informasikan ke bapak ibu dan kita akan undang melalui panggilan. Karena tidak ada keterangan dari yang bersangkutan mengapa dia tidak memenuhi panggilan,” jelasnya. 

Setelah menunggu beberapa hari akhirnya team mendapat informasi soal kedatangan pihak managemen perusahaan dari Tangerang Banten.  

Awak media ini mencoba menemui tetapi tidak  mendapat informasi karena pihak manajemen  enggan berkomentar.

Ketika ditanya lebih jauh soal Mr Anderson, 'pihak manajemen perusahaan mengaku kurang paham dan nanti malam akan berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan distribusi ice cream untuk mendalami kasus Mr Anderson.

Hari ini, Rabu  6 November 2024, media ini mendatangi tempat usaha Bapak Yopi.  Namun, media tidak bertemu dengan pemilik ataupun pihak manajemen dan Mr Anderson.

Namun, dari seorang yang berada di lingkungan perusahaan es krim, media ini diberitahu bahwa pemilik  usaha es krim (Bapa Yopi, red) dan Mr Anderson sedang ke keluar, mungkin ke kantor imiggarsi.

Media ini mencoba menyusul ke kantor imigrasi, tetapi,  Mr Anderson dan Bapak Yopi tidak ada di sana. 

Media ini kemudian bertemu  Andi Saputra, Kepala Seksi Intelejen dan Penindak Keimigrasian Kabupaten Sikka.

Namun, Andi Saputra tidak banyak berkomentar terkait hal ini.

“Pihak pimpinan dan pihak Humas yangg lebih berkompeten untuk berpendapat. Namun mereka tidak berada di tempat,sedang di Jakarta,” katanya. (Silvia). ***