Update Terbaru Korupsi Pertamina: Jaksa Agung Sebut Sedang ‘Bersih-bersih’ BUMN

Jumat, 07 Maret 2025 15:44 WIB

Penulis:redaksi

pertmina.jpg
Kantor Pusat PT Permina (wikipedia)

JAKARTA (Floresku.com) -  Sedang ramai dibahas sebagian publik Tanah Air terkait isu dugaan BBM campuran atau oplosan yang dilakukan oknum oleh PT Pertamina buntut skandal tata kelola minyak mentah, pada Jumat, 7 Maret 2025.

Terkini, Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengklaim perbuatan tersangka di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023 tidak terkait kebijakan PT Pertamina.

Di sisi lain, Burhanuddin menegaskan korupsi itu dilakukan segelintir oknum soal ramainya isu dugaan BBM oplosan Pertamina yang seharusnya menerima RON 92 menjadi RON 90.

Hal itu diutarakan Jaksa Agung seraya menuturkan fakta hukum terkait skandal tata kelola minyak mentah yang melibatkan Pertamina.

"Bahwa benar ada fakta hukum yang menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM atau RON 92, namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90," ucap Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 6 Maret 2025.

"Dan selanjutnya dilakukan penyimpanan di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan dilakukan blending sebelum didistribusikan atau dipasarkan," lanjutnya.

Burhanuddin pun menegaskan upaya pengoplosan BBM itu dilakukan oleh segelintir oknum dalam kasus tersebut.

"Kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan," terang Burhanuddin.

"Dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina," tambahnya.

Burhanuddin juga mengatakan penyidikan kasus tersebut merupakan bentuk kerja sama Kejagung dan PT Pertamina.

"Penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara ini merupakan bentuk sinergitas kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina dalam rangka bersih-bersih BUMN," tegasnya.*