Vatikan
Kamis, 02 Juli 2026 19:11 WIB
Penulis:Redaksi

VATIKAN (Floreku.com) – Takhta Suci secara resmi menjatuhkan hukuman ekskomunikasi otomatis (latae sententiae) terhadap enam uskup yang terlibat dalam tahbisan episkopal tanpa mandat Paus yang dilaksanakan oleh Serikat Imam Santo Pius X (Society of Saint Pius X/SSPX) di Écône, Swiss, pada 1 Juli 2026.
Keputusan tersebut diumumkan melalui dekret Dikasteri untuk Ajaran Iman yang diterbitkan pada 2 Juli 2026. Dokumen itu ditandatangani oleh Prefek Dikasteri, Kardinal Víctor Manuel Fernández, bersama dua sekretaris dikasteri, Uskup Agung John J. Kennedy dan Uskup Agung Armando Matteo.
Dalam dekret tersebut ditegaskan bahwa penahbisan empat imam menjadi uskup tanpa mandat kepausan dan bertentangan dengan kehendak Paus Leo XIV merupakan "tindakan yang bersifat skismatis".
Karena itu, para uskup yang menahbiskan maupun yang ditahbiskan dinyatakan terkena hukuman ekskomunikasi otomatis yang pencabutannya menjadi wewenang Takhta Apostolik.
Baca juga:
Enam uskup yang dikenai sanksi itu adalah Uskup Alfonso de Galarreta sebagai konsekrator utama, Uskup Bernard Fellay sebagai ko-konsekrator, serta empat uskup baru, yakni Pascal Schreiber, Michael Goldade, Michel Poinsinet de Sivry, dan Marc Hanappier.
Menurut Dikasteri untuk Ajaran Iman, mereka melanggar hukum Gereja karena melaksanakan tahbisan uskup tanpa mandat kepausan dan melawan kehendak Paus.
Dekret tersebut diterbitkan hanya sehari setelah upacara tahbisan berlangsung di seminari SSPX di Écône. Dalam nota penjelasan yang menyertai dekret itu, Vatikan menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan meskipun Paus Leo XIV telah berulang kali menyatakan penolakannya terhadap rencana tahbisan tersebut.
Takhta Suci menyebut keputusan SSPX tetap melaksanakan tahbisan sebagai tindakan yang memutus persekutuan dengan Gereja dan merupakan konsekuensi menyedihkan dari penolakan terhadap otoritas Paus.
Akibat keputusan tersebut, keenam uskup itu kembali berada di luar persekutuan penuh dengan Gereja Katolik Roma.
Dalam nota penjelasan, Dikasteri untuk Ajaran Iman menegaskan bahwa hanya Paus yang memiliki kewenangan memberikan mandat untuk tahbisan uskup. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga kesatuan Gereja serta persekutuan para uskup dengan Uskup Roma sebagai penerus Santo Petrus.
Vatikan menjelaskan bahwa tahbisan uskup tanpa mandat kepausan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum Gereja karena merusak kesatuan hierarkis dan tata gerejawi. Oleh sebab itu, hukuman ekskomunikasi dijatuhkan secara otomatis sesuai ketentuan Kitab Hukum Kanonik.
Keputusan ini mengingatkan kembali pada peristiwa tahun 1988 ketika Uskup Agung Marcel Lefebvre menahbiskan empat uskup tanpa mandat Paus Yohanes Paulus II. Kini, hampir empat dekade kemudian, sejarah serupa kembali terulang.
Lampiran:
DIKASTERI UNTUK AJARAN IMAN
Memperhatikan bahwa pada 1 Juli 2026, para uskup Bernard Fellay dan Alfonso de Galarreta dari Serikat Imam Santo Pius X telah melakukan tindakan yang bersifat skismatis dengan menahbiskan empat imam sebagai uskup, yaitu Pascal Schreiber, Michael Goldade, Michel Poinsinet de Sivry, dan Marc Hanappier, tanpa mandat kepausan dan bertentangan dengan kehendak Paus;
Memperhatikan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum Gereja mengenai tahbisan uskup;
Dengan ini dinyatakan bahwa sejak 1 Juli 2026:
secara otomatis (ipso facto) telah terkena hukuman ekskomunikasi latae sententiae yang pencabutannya dikhususkan bagi Takhta Apostolik.
Dikeluarkan di Istana Dikasteri, 2 Juli 2026.
Kardinal Víctor Manuel Fernández
Prefek
Uskup Agung John J. Kennedy
Sekretaris Bidang Disiplin
Uskup Agung Armando Matteo
Sekretaris Bidang Doktrin
Terjemahan Nota Penjelasan Vatikan
Dikasteri untuk Ajaran Iman menjelaskan bahwa tahbisan uskup tanpa mandat Paus merupakan tindakan yang bersifat skismatis karena melanggar kesatuan Gereja dan persekutuan dengan Uskup Roma.
Menurut Vatikan, hanya Paus yang memiliki wewenang memberikan mandat bagi tahbisan seorang uskup. Ketentuan tersebut bertujuan menjaga kesatuan Gereja universal dan memastikan bahwa setiap uskup menjalankan pelayanannya dalam persekutuan dengan penerus Santo Petrus.
Karena para uskup SSPX tetap melaksanakan tahbisan pada 1 Juli 2026, meskipun Paus Leo XIV telah menyatakan penolakannya, maka tindakan tersebut memenuhi unsur skisma menurut hukum Gereja.
Oleh sebab itu:
Vatikan menegaskan kembali bahwa kesatuan Gereja dan persekutuan dengan Paus merupakan unsur hakiki Gereja Katolik, sehingga setiap tahbisan uskup tanpa mandat kepausan dipandang sebagai pelanggaran yang sangat serius terhadap tata Gereja dan hukum kanonik. (Sandra:Sumber Katolikku.com/aticannews.va). ***