DPR
Kamis, 27 Januari 2022 14:49 WIB
Penulis:redaksi
Editor:redaksi
JAKARTA (Floresk.com) - Pelantikan Wakil Bupati Ende terpili, Erik Reda yang sebelumnya diberitakan akan berlangsung pada Jumat, 28 Januari 2022, pukul 15.00 di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT dikabarkan batal, karena SK Mendagri yang menjadi landasan hukum pelatikan ternyata belum terbit.
Erik Rede yang dimintai keterangan terkait pembatalan tersebut megaku tidak tahu. “Saya tidak tahu,” katanya singkat. Namun beberapa waktu kemudian, Erik Rede melalui pesan WhatsApp justru men-share Surat Undangan Pelantikan.
Dalam undangan yang ditandatangani Seketaris Daerah Provinsi NTT, Benekdiktus Polo Maingtersebut tercantum bahwa acara pelantikan justru dilakukan pada Kamis, 27 Januari 2022, pukul 19.00 Wita.
Kamis, 27 Januari 2022, redaksi media ini menerima keterangan tertulis dari Koordinator TPDI Petrus Selestinus dengan tajuk,"Penolakan Berkas permohonan pengesahan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende, 22 November 2021, Mendagri Inginkan Pilkada Ulang' .
Dalam keterangannya, Petrus Selestinus, menyatakan masyarakat NTT yang melek dan sadar hukum tidak akan percaya, kalau Menteri Dalam Negeri akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan dan Pelantikan.
Wakil Bupati Ende, Erik Rede, karena Mendagri melalui Website ULA tanggal, 22 november 2021 telah menyatakan menolak Permohonan Pengesahan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende, Erik Rede karena kekuranglengkapan SK. Persetujuan DPP Partai Politik Pengusung.
Publik Ende dan Partai Pengusung Calon tahu bahwa, segera setelah pemilihan Wakil Bupati Ende, pada November 2021, baru diketahui kekuranglengkapan Persyaratan Calon yang menjadi syarat wajib menurut UU Pilkada yang tidak dimiliki atau dipenuhi oleh Calon Wakil Bupati Ende Erik Rede dan Partai Politik Pengusung.
Meskipun salah satu persyaratan administrasi pemilihan Wakil Bupati Ende yang substantif yaitu SK. Persetujuan DPP Partai Politik Pengusung terhadap Calon Wakil Bupati Erik Rede, tidak dimiliki dan tidak dilampirkan dalam berkas calon, akan tetapi DPRD tetap melakukan Pemilihan dan hasilnya ttap dikirim ke Mendagri dalam kondisi tidak lengkap.
Mendagri Bukan Tukang Tambal Sulam
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, telah menolak Permohonan Pengesahan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende terpilih, karena Mendagri sangat paham bahwa persyaratan Calon Wakil Bupati Ende berupa SK.
Persetujuan DPP. Partai Politik Pengusung, merupakan syarat penting dan harus dilampirkan di awal pendaftaran Calon, bukan setelah setelah Berkas Pemilihan Calon Wakil Bupati terpilih dikirim ke Mendagri, lalu disusul masuk lewat pintu belakang.
Menurut Petrus Slestinus Mendagri bukan pintu masuk melengkapi persyaratan Administrasi yang kurang, juga Mendagri bukan tukang tambal sulam berkas yang tidak lengkap, tetapi Mendagri hanya mengesahkan hasil pemilihan yang sah sesuai dengan perintah UU dan PKPU sesuai komitmen Tito Karnavian untuk menjamin kualitas demokrasi yang dihasilkan melalui pilkada yang bersih dan jujur.
Penolakan Pengesahan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende Erik Rede oleh Mendagri, kemudian diumumkan melalui Wabsite ULA Kemendagri, tanggal 22 November 2021, memastikan bahwa Mendagri tidak mentolerir permainan kotor dalam Pilkada dan "Menolak Permohonan Pengesahan dan Pelantikan Erik Rede.
Alasannya karena DPRD tidak melampirkan usulan DPP. Partai Politik Pengusung, sesuai pasal 1 angka 5 UU No. 1 Tahun 2015, jo. penjelasan pasal 176 UU No. 10 Tahun 2016 dstnya yang mengharuskan syarat SK. DPP. Partai Politik itu diserahkan saat pendaftaran Calon bukan disusulkan kemudian.
Mendagri Terjebak Konspirasi
Penolakan Permohonan oleh Mendagri, sejak 22 November 2021, karena Mendagri bukan organ Negara yang berwenang untuk tambal sulam kekuranglengkapan administrasi persyaratan Calon Wakil Bupati dan Mendagri bukan Organ yang melanjutkan proses Pilkada yang tidak pengkap syarat calonnya.
Karena itu penolakan Mendagri harus dimaknai sebagai perintah untuk perbaikan syarat adminsitrasi yang kurang lengkap melalui mekanisme pemilihan ulang Wakil Bupati Ende di DPRD Ende dengan menerima pendaftaran ulang.
Oleh karena itu, meskipun pelantikan Wakil Bupati Ende diagendakan terus berjalan, namun cacat hukum dan cacat moral di dalam prosea Pilkada akan berimplikasi melahirkan tuntutan hukum terhadap Mandagri untuk membatalan Pengesahan dan Pelantikan.
“Mendagri, Gubernur NTT dan Wakil Bupati Erik Rede bisa digugat akibat pelantikan nanti,” ujar Petrus Selestius.
Jika benar Mendagri mengeluarkan SK. Pengesahan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende Erik Rede, maka Mendagri patut diduga telah terjebak dalam konspirasi permainan kotor yang menodai demokrasi. Tito Karnavian yang kita kenal dulu ternyata sudah berbeda sekarang yaitu lari dari komitmennya menciptakan demokrasi yang sehat dan jujur.
“Hentikan cara-cara tidak terpuji dan jangan menjerat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke dalam rekayasa politik kotor dengan mengeluarkan SK. Pengesahan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende, secara bertentangan dengan hukum, seolah-olah Ende sudah tidak ada lagi hari esok yang lebih baik,” tegas Petrus Selestinus.
Kabar pembatalan
Sejatinya rumor mengenai pembatalan pelantikan Wakil Bupati Ende Jumat (28/1) telah diperoleh media ini dari sebuah sumber di Fraksi partai Golkar DPR RI yang dekat dengan pihak Kemendagri.
Sumber itu menyebutkan bahwa sekarang ini segala informasi dari Kemendagri disampaikan ke Pemerintah Daerah melalui komunikasi online.
"Yang jelas, pelantikan pada Jumat (28/1) itu batal. Pihak Otda sudah menyerahkan ke ULA untuk selanjutnya diteruskan ke Pemda NTT pembatalan pelantikan besok krn tidak memenuhi aturan sesuai UU sebagaimana tertulis, ' ungkapnya.
'Info dari FPG DPR komisi ll dan bisa dicek di portal Kemendagri pembatalan pelantikan besok. Info didapat dari Dirjen Otda DPR RI bisa dicek di portal resmi kemendagri tentang pembatalan pelantikan besok dan alasannya."
Sementara itu salah sumber di Kemendagri mengakui tidak mengetahui perihal informasi pelantikan Wakil Bupati Ende.
'Memang, tampaknya ada yang janggal dengan agenda pelantikan Wakil Bupati Ende kali ini, karena informasinya sangat tertutup, tidak seperti informasi tentang perjabat daerah yang lain. Mungkin ada hal yang belum dituntaskan," ujarnya.
Sebetulnya, dia menambahkn, kalau ada masalah, semua pihak di daerah bisa membicarakan dan menyelesaikannya dari hati ke hati, shingga pelantikan dapat dilakukan. “Orang-orang di daerah 'kan bersaudara satu sama lain. Bisa diselesaikan dari hati ke hati,” ujarnya. (SA).***
4 bulan yang lalu