Semana Santa
Sabtu, 08 Juli 2023 07:40 WIB
Penulis:redaksi
MAUMERE (Floresku.com) - Wartawan salah satu media online di Kabupaten Sikka, Karolus Pandu atau yang akrab disapa Karel Pandu melaporkan General Manajer (GM) KSP Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering atas dugaan penghinaan.
Karel Pandu melapor ke Polres Sikka didampingi Tim kuasa hukum, Laurensius Weling, SH, Hepiyan Indra, SH dan Polikarpus Raga, SH.
Laurensius Weling, mengatakan, bahwa pihaknya melaporkan GM Obor Mas, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) oleh GM Obor Mas atas gugatan perbuatan melawan hukum (PMH terhadap Karel Pandu.
"Oleh karena itu kami tim kuasa hukum mendampingi wartawan Karel Pandu melaporkan kasus dugaan penghinaan ini ke Polres Sikka, " ungkap Lorens Weling kepada wartawan, Rabu, (5/73) di Mapolres Sikka.
Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya melaporkan GM Obor Mas karena setelah Putusan PK yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah), pihak GM Obor Mas tidak ada itikad baik, meminta klarifikasi atau berproses secara kekeluargaan.
"Sampai dengan hari ini, tidak ada klarifikasi atau berproses secara kekeluargaan dari pihak GM Obor Mas, maka kami mendampingi Karel Pandu untuk melaporkan GM Obor Mas atas dugaan penghinaan tersebut, " ujarnya.
Selaku tim kuasa hukum, lanjut Lorens, pihaknya berharap Polres Sikka secepatnya memanggil GM Obor Mas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena kasus ini sudah berakhir dan dimenangkan oleh wartawan Karel Pandu sampai pada tingkat PK. Dimana, putusan PK menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang.
Oleh karena itu, lanjut Lorens, sebagai seorang wartawan, Karel Pandu memiliki hak untuk melapor kejadian ini. Ada dugaan penghinaan yang terjadi disini.
"Kami berharap proses ini secepatnya dilakukan, Sehingga hak-hak dari wartawan Karel Pandu ini secepatnya bisa teratasi," ujarnya.
Lorens menjelaskan, kasus ini berawal wartawan Karel Pandu melakukan proses pemberitaan lewat media online Lintas Nusa News.
Terkait pemberitaan ini, GM Obor Mas merasa dirugikan. Kemudian GM Obor Mas melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Maumere.
Dalam gugatan tersebut putusan PN Maumere memenangkan GM Obor Mas dan wartawan Karel Pandu harus membayar 100 juta rupiah kepada GM Obor Mas, karena menurut putusan PN Maumere bahwa GM Obor Mas telah dirugikan.
Setelah putusan itu, sambung Lorens, pihaknya selaku tim kuasa hukum wartawan Karel Pandu mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.
"Banding kami diterima dan putusan Pengadilan Tinggi menyatakan kami menang, " ujarnya.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Kupang, lanjut Lorens, menyatakan sudah terjadi kesepakatan perdamaian antara Penggugat GM Obor Mas dengan Tergugat 1 Anton Gesa Kedang. Hakim pengadilan tinggi melihat bahwa undang-undang Pers masih memberikan ruang untuk hak Jawab dan hak koreksi.
Oleh karena itu, lanjut Lorens, mengacu pada Undang-Undang Pers, Pengadilan Tinggi Kupang memutuskan membatalkan putusan PN Maumere dan memutuskan sendiri dan memenangkan wartawan Karel Pandu.
Setelah itu, kata Lorens, pihak GM Obor Mas mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi ditolak. Kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK), itu juga kalah dan sudah inkrah.
"Sehingga hari ini kami melapor ke Polres Sikka. Kami berharap pihak Polres Sikka untuk segera memanggil GM Obor Mas untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dugaan penghinaan tersebut. Delik aduannya Pasal 310 junto pasal 311 KUHP.
Sementara Hepiyan Indra yang juga kuasa hukum Karel Pandu, menambahkan, intinya begini bahwa GM Obor Mas mengajukan gugatan berdasarkan pasal 1365 perbuatan melawan hukum.
Perbuatan yang dilakukan oleh wartawan Karel Pandu itu tidak terbukti oleh Pengadilan Tinggi Kupang, karena Undang-Undang Pers tidak dilangkahi oleh GM Obor Mas. Itu dasarnya.
Oleh karena tidak ada dasar hukum untuk mengajukan perbuatan melawan hukum, maka secara otomatis unsur dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap wartawan terpenuhi.
iSementara GM KSP Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering ketika dihubungi media ini, Rabu, (6/6/2023), mengaku siap menghadapi proses hukum.
"Saya kira itu tidak terlalu penting. Sudahlah, jangan diheboh hebohkan. Prinsipnya dia (Karel Pandu) sudah buat laporan. Ya, saya sebagai warga negara yang baik siap menghadapi. Dan saya harus koperatif dengan hukum, " ujarnya. (Mardat). ***
2 tahun yang lalu
2 tahun yang lalu