Kuasa Hukum
Kamis, 18 Desember 2025 14:51 WIB
Penulis:redaksi

KUPANG (Floresku.com) - Kuasa hukum Abdul Kadir Yunus, Yacoba Y.S. Siubelan atau Yanti, menepis tegas berbagai spekulasi yang mengaitkan laporan pidana kliennya di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan perkara Prada Lucky yang sedang disidangkan di Pengadilan Militer Kupang.
Ia menegaskan, kedua perkara tersebut berdiri sendiri dan tidak memiliki hubungan hukum apa pun.
Menurut Yanti, laporan yang diajukan Abdul Kadir Yunus murni berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman yang dialami kliennya. Saat ini, laporan tersebut telah diterima secara resmi dan tengah diproses dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian.
“Perlu ditegaskan sejak awal, laporan pidana Abdul Kadir Yunus di Polda NTT sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara Prada Lucky. Ini dua peristiwa hukum yang berbeda,” ujar Yanti kepada wartawan di Kupang, Kamis (18/12).
Ia menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan bermula dari pemasangan plang nama di sebuah rumah yang masih dihuni. Rumah tersebut, kata Yanti, bukan lahan kosong, melainkan tempat tinggal Abdul Kadir Yunus bersama istri dan anak-anaknya.
Pemasangan plang itu dilakukan pada malam hari dan menuai penolakan dari penghuni rumah.
“Penghuni menolak, tapi plang tetap dipasang. Bahkan ada tantangan untuk melapor ke polisi. Ketika laporan benar-benar dibuat, justru muncul berbagai alasan pembenaran,” ungkap Yanti.
Yanti menambahkan, kliennya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk masuk ke pekarangan orang lain tanpa izin, apalagi disertai tindakan yang diduga mengandung unsur pengancaman. Karena itu, ia meminta semua pihak yang dilaporkan bersikap kooperatif apabila dipanggil penyidik.
“Kalau dipanggil, datang saja dan jelaskan. Proses hukum harus dihormati,” tegasnya.
Lebih jauh, Yanti menjelaskan bahwa saat melapor ke Polda NTT, Abdul Kadir Yunus didampingi kuasa hukum dan menyerahkan surat kuasa khusus yang secara eksplisit mencantumkan tiga nama terlapor. Fakta tersebut, menurutnya, juga disampaikan langsung oleh pelapor di SPKT dan ditegaskan kembali dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia menilai, anggapan bahwa tidak dicantumkannya nama terlapor dalam Surat Laporan Polisi (LP) sebagai pelanggaran hukum adalah keliru.
“LP bukan penetapan tersangka. LP hanyalah pintu masuk untuk mengungkap peristiwa pidana,” jelasnya.
Terkait isu pencabutan kuasa dalam perkara Prada Lucky, Yanti menegaskan pihaknya memegang tiga surat kuasa khusus yang berbeda sejak Agustus 2025 dan hingga kini belum pernah menerima surat pencabutan kuasa dari pihak mana pun.
“Masalah teknis surat kuasa itu hal mendasar dalam profesi advokat. Kalau ada pencabutan, harus disampaikan kepada pemegang kuasa asal. Ini soal etika profesi,” pungkas Yanti. (SP-Sevia*)
sehari yang lalu
2 bulan yang lalu
5 bulan yang lalu