Forum Perempuan Diaspora NTT Kawal Penangan Kasus Kekerasan Seksual oleh Mantan Kapolres Ngada
redaksi - Kamis, 20 Maret 2025 21:16
JAKARTA (Floresku.com) - Perempuan NTT yang tergabung dalam Forum Perempuan Diaspora NTT, merespon kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur , Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS).
Masih dalam suasana peringatan Hari Perempuan Internasional, Perempuan Diaspora NTT, melakukan diskusi bersama yang dihadiri oleh Ibu Asti Laka Lena ketua TP PKK Propinsi NTT, Anggota DPR RI Komisi X1, Ibu Julia Laiskodat, Komunitas Perempuan Manggarai, Yayasan I. J Kasimo, PADMA, KOMPAK dan beberapa pemerhati isu perempuan dan anak.
Beragam topik diskusi yang diangkat, termasuk maraknya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak di NTT, dan satu kasus yang menjadi perhatian publik saat ini adalah kasus kekerasan seksual yang dialami oleh tiga orang perempuan dan dua orang diantaranya masih berusia anak yang dilakukan oleh pimpinan Polres Ngada.
Atas kasus hukum tersebut, Ketua TP PKK NTT, Ibu Asty Laka Lena menyampaikan bahwa kita perlu mengawal kasus ini, sehingga adanya tindakan transparan dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung. "Saya sebagai Ibu, Ibu Gubernur, Ketua PKK akan memantau kasus hukum ini agar keadilan bagi korban dapat tercapai".
Asty Laka Lena juga meminta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang saat ini dilakukan dan berharap bahwa lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memberikan Perlindungan, pemulihan dan pemenuhan hak bagi ketiga korban.
Asti menambahkan bahwa saya sebagai Ketua TP PKK NTT akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak dan salah satunya Perempuan Diaspora NTT yang berada di Jakarta, karena perempuan Diaspora NTT yang dekat dengan Mabes Polri untuk sering melakukan koordinasi dengan Kepolisian.
Sementara Ibu Julia Laiskodat dalam diskusi tersebut menyampaikan prihatinnya atas masalah yang terjadi dan memberikan dukungan penuh dan sama-sama mengawal kasus hukum ini sampai pada proses putusan Pengadilan.
- Pesan Inspiratif: Berdamai Sebelum Mempersembahkan Korban Kepada Allah
- Saat Reses di Toto-Ute Raya, Elias Cima Dapat Keluhan Bawah Pemerintah Lamban Merespon Usulan Masyarakat
- Presiden, Foto, Keputusan dan Puasa Kita
Sere Aba koordinator Forum Perempuan Diaspora NTT dalam diskusi tersebut juga menyampaikan dan meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk menggunakan pasal dengan ancaman hukuman yang tinggi dan sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak adanya ancaman hukuman seumur hidup bagi pelaku kejahatan seksual.
Sere Aba menambahkan bahkan dalam Undang-undang perlindungan anak juga mengatur terkait dengan hukuman suntikan kimiawi bagi pelaku kejahatan seksual. Sere juga menambahkan kepolisian bisa men juntokan dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ini merupakan masalah yang harus disikapi dengan serius oleh aparat kepolisian karena peristiwa kekerasan seksual bisa terjadi kapan saja, dimana saja dan pelaku pun bisa orang yang memahami hukum sebagaimana peristiwa kekerasan seksual yang terjadi saat ini.
Untuk itu, Forum Perempuan Diaspora NTT di Jakarta menyampaikan seruan
1. Mengutuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada
2. Mengadili pelaku dan menjatuhkan hukuman kebiri dan seumur hidup sekaligus memberhentikan dengan tidak hormat pelaku dari insitusi kepolisian Republik Indonesia
3. Memberikan perlindungan dan pemulihan hak korban
4. Menuntaskan semua kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan yang terjadi di NTT
Diskusi ini difasilitasi oleh Badan Penghubung propinsi NTT di Jakarta. (SP). ***