Fransisco Soarez Pati, SH: Pokja VIII Jangan Korbankan Kepentingan Masyarakat Desa Wolowiro

redaksi - Kamis, 20 Januari 2022 19:43
Fransisco Soarez Pati, SH: Pokja VIII Jangan Korbankan Kepentingan Masyarakat Desa WolowiroFransisco Soarez Pati, SH selaku kuasa hukum CV. Putra Pratama. (sumber: Mardat)

MAUMERE (Floresku.com) - Kelompok Kerja (Pokja) VIII Kabupaten bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka  menganggarkan biaya proyek Pembangunan Jaringan Air IKK Kec. Paga (Mata Air Ijukutu) senilai Rp 4.960.345.600,15. Namun, hingga proyek tersebut masih terkatung-katung karena perselisihan mengenai keputusan pemenang tender.

Dana yang bersumber dari pinjaman Daerah Pemkab Sikka kepada PT Sarana Multi Infrastruktur dan telah dialokasikan untuk pembangunan jaringan air bersih bagi masyarakat di Desa Wolowiro, Kecamatan Paga.

"Proyek  ini haruslah bebas dari praktik kolusi, kolusi dan nepotisme. Permasalahan menyangut pemenang tender harus segera diselesaikan. Jangan sampai segala permasalahan huku terkait proyek itu mengorbankan kepentingan masyarakat Desa Wolowiro,' ungkap Fransisco Soarez Pati, SH selaku kuasa hukum CV. Putra Pratama.

Fransisico menjelaskan satu dari 12 peserta lelang yang digugurkan dalam proses pelelangan paket pekerjaan konstruksi tersebut kami telah melakukan penelusuran hukum berdasarkan dokumen tender (legal tracking by document) dan menemukan sejumlah indikasi yang menunjukkan bahwa penetapan CV.Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang lelang bernuansa KKN antara lain :

Pada awalnya terdapat 51 peserta yang mendaftar namun demikian dalam proses evaluasi teknis, administrasi dan biaya hanya CV. Franklin Pratama Jaya yang dinyatakan lulus.

'Secara perangkingan CV. Franklin Pratama Jaya berada di urutan 13 dari 13 peserta yang lulus evaluasi Penawaran/Evaluasi Adminstrasi. Namun anehnya meskipun berada di posisi ke 13, Pokja VIII membuat langkah akrobat dengan memenangkan CV. Franklin Pratama Jaya dan menggugurkan peserta yang berada pada perangkingan 1 hingga 12," ujarnya.

dia menerangkan, dalam dokumen tender yang dimasukan oleh CV. Asyifa Raya, tersebut nama Nana Suryana sebagai tenaga ahli K3 Konstruksi. Hal serupa pun dilakukan oleh CV. Franklin Pratama Jaya. 

Secara yuridis hal ini menunjukkan terdapat pertentangan antara 2 peserta mengenai tenaga ahli K3 yang sama. Menurut hukum pengadaan barang dan jasa seharusnya Pokja VIII secara obyektif mengambil keputusan dengan menggugurkan kedua peserta tersebut, namun hal tersebut tidak dilakukan. Dalam jawaban terhadap sanggahan CV. Asyifa Raya, terkesan kuat Pokja VIII telah menciptakan fakta hukum baru dengan mengatakan Nana Suryana adalah benar-benar tenaga K3 pada CV. Franklin Pratama Jaya.

Fakta yang sebenarnya adalah dari hasil penelusuran yang dilakukan pasca ditetapkannya CV. Franklin Pratama Jaya, diperoleh fakta bahwa Nana Suryana telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor 474.3/117/Pem/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Moohamad Rizki selaku Lurah Wargamekar, Kecamatan Bale Endah, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat;

Oleh karena Nana Suryana selaku tenaga ahli K3 Konstruksi telah meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian dimaksud maka seluruh dokumen keahlian Almarhum Nana Suryana yang digunakan oleh CV. Franklin Pratama Jaya dalam proses pelelangan proyek tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum dan pihakyang menggunakan dokumen atas nama almarhum Nana Suryana haruslah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. 

Sedangkan Pokja VIII yang telah terbukti tidak teliti, tidak cermat serta lalai menjalankan tugasnya sehingga meloloskan CV. Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang lelang haruslah dijatuhkan sanksi tegas oleh atasannya.

Jika merujuk pada Kerangka Acuan Kerja khususnya halaman 8 huruf B angka 2 yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi untuk pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Paga (Mata Air Ijukutu) yang dikeluarkan oleh Sdr. Densius N. Sola Da Lopez selaku PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dari Sumber Dana Pinjaman Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021, maka dalam penalaran yang wajar dengan terkuaknya fakta bahwa tenaga ahli K3 atas nama Nana Suryana telah meninggal dunia sudah dapat dipastikan bahwa seluruh tugas dan tanggung jawab tenaga ahli K3 pada CV. Franklin Pratama Jaya tersebut tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu untuk menghindari adanya akibat serta tuntutan hukum pidana lebih lanjut dikemudian hari baik dalam dugaan tindak pidana korupsi maupun dalam dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan atau menempatkan keterangan palsu pada akta otentik khusunya bagi pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses pelelangan pembangunan jaringan IKK Desa Wolowiro, Kecamatan Paga, Kab.upaten Sikka termasuk pengurus persero CV. Franklin Pratama Jaya.

"Kami mendesak agar Bupati Sikka selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sikka agar dengan segala kewenangan yang dimiliki supaya memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaa Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka menyatakan batal demi hukum penetapan CV. Franklin Pratama Jaya selaku pemenang lelang proyek Pembangunan Jaringan Air IKK Desa Wolowiro, Kecamatan Paga (Mata Air Ijukutu) Kabupaten Sikka dan selanjutnya pelaksanaan kegiatan pelelangan proyek tersebut diulang kembali dengan melibatkan Pokja yang professional, cermat, teliti serta memahami regulasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah. (Mardat). ***

RELATED NEWS