KPM Asal Desa Bamo Datangi Kantor Bupati Matim, Perjuangkan Hak 300 Orang yang Belum Terima BLT
redaksi - Rabu, 05 Januari 2022 22:09BORONG (Floresku.com)-Beberapa warga Desa Bamo, Kecamatan Kota Komba, yang tergolong Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) mendatangi kantor Bupati Manggarai Timur pada Rabu, 5 Januari 2022.
KPM BLT tersebut berjumlah 355 orang yang wajib menerima uang senilai Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) perbulan, terhitung sejak Oktober, November, dan Desember 2021 lalu.
Namun saat pembagian dana BLT pada Rabu, 22 Desember 2021 lalu, hanya 55 orang yang menerima, sedangkan 300 orang sisanya tidak menerima.
- Setelah Dihadang Beberapa Pemuda di Watuneso, John Raga Imung, Anggota DPRD Sikka Meninggal Dunia
- Ribuan Burung Berterbangan, Warga Flotim Heboh dan Beri Tafsiran Macam-Macam
- Momen Pergantian Tahun di Kota Maumere Meriah, Ribuan Warga Turun ke Jalan, Kapolres Sikka Pun Turun Langsung Membubarkan
Salah seorang warga yang mendatangi kantor Bupati Manggarai Timur, Rino mengatakan kedatangan warga Bamo untuk mempertanyakan kelanjutan dari kasus BLT tersebut dan untuk memperjuangkan supaya 300 orang yang tersisa bisa mendapatkan haknya.
Tambah dia, meskipun 300 orang itu nanti bisa mendapat BLT tetapi Kepala Desa Bamo, Nobertus Nekong harus diproses secara hukum.
"Kalau pun yang 300 orang itu nanti bisa merima BLT, tetapi kami berharap Kepala Desa Bamo tetap diproses secara hukum," tegasnya kepada Floresku.com.
Sementara tu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Gaspar Nanggar mengatakan kedatangan warga Desa Bamo hari ini adalah bentuk aspirasi atas hak mereka sebagai KPM BLT, di mana dari 355 KPM BLT yang menerima hanya 55 orang saja.
"Mereka menanyakan yang 300 orang kenapa tidak dibayar, seperti apa kebijakan Kepala Desa Bamo," ungkap Gaspar.
Menurut Gaspar, yang berjumlah 300 orang itu kalau di dalam pengajuan, baik data yang disalurkan oleh KPPN ke rekening kas Desa masih untuk 320 KPM, itu uang yang tersedia.
Lalu kata dia, di Perkades Bamo, baik perubahan di tanggal 15 Oktober dan 29 Desember masih berjumlah 355 KPM tetapi kemampuan uang BLT Desa hanya 320.
Dalam aturannya apabila BLT Desa tidak sanggup untuk membayar 35 KPM maka bisa diambil dari dana non BLT.
- Karyawan PT KCBS Gelar Aksi Demo, Tuntut Gaji yang Belum Dibaya Selama 6 Bulan
- Harapan 'Madonina FC' Masuk 8 Besar Pupus Setelah Kalah 0-4 dari 'Amop Paga'
- Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto Bersilaturahmi dengan Gubernur NTT
"Sehingga tadi kami sudah jelaskan seperti itu. Tadi bapak Wakil Bupati sudah perintahkan dinas PMD untuk panggil Kepala Desa Bamo, klarifikasi tentang hal ini. Sehingga kami akan mengeluarkan surat panggilan untuk menghadirkan bapak Desa Bamo, apakah sebentar atau besok," ungkap Gaspar.
Untuk diketahui, kedatangan mereka disambut baik oleh Wakil Bupati Manggarai Timur, Stefanus Djaghur bersama Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Inspektorat, Kominfo, beberapa Kepala Dinas dan Polisi Pamong Praja (PolPP). (Filmon Hasrin). ***