Kuasa Hukum Direktur CV Putra Pratama Kembali Laporkan Pokja VIII dan Pokja III ke LKPP

redaksi - Rabu, 20 April 2022 17:45
Kuasa Hukum Direktur CV Putra Pratama Kembali Laporkan Pokja VIII dan Pokja III ke LKPPFransisco Soarez Pati SH, kuasa hukum Direktur CV Putra Pratama. (sumber: Mardat)

JAKARTA (Floresku.com) -Kuasa hukum Direktur CV Putra Pratama kembali melaporkan Pokja VIII  dan Pokja III terkait hal-hal yang teknis dalam proses pelelangan dan penetapan pemenang lelang proyek pembangunan jaringan air (Mata Air Iju Kutu) Desa Wolowiro, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka Ke Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) di kompleks Epicentum, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 20 April 2022.

Fransisco Soarez Pati SH, selaku kuasa hukum Direkttur CV Putra Pratama dalam siara persannya menyebutkan bahwa ada dua laporan yang diajukan kepada kepala LKPP.

"Laporan pertama terkait pembatalan CV  Sparta Engineering sebagai pemenang lelang oleh Kadis PUPR selaku Pengguna Anggaran dalam proses sanggah banding yang diajukan oleh klien kami,' ungkapnya.

"Meskipun pembatalan tender tersebut telah sesuai dgn Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021  tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia tetapi pembatalan CV Sparta Engineering tersebut masih menyisahkan persoalan yang belum tuntas yaitu berita acara penetapan klien kami sebagai pemenang lelang oleh Pokja III yang oleh karenanya CV Sparta Engineering telah mengajukan sanggahannya kepada Pokja III ternyata hingga saat ini tidak pernah dibatalkan oleh pejabat terkait".

Laporan kedua, dia menambahkan,  berkaitan denga sikap diskriminatif Pokja VIII yang di satu pihak menggugurkan peserta tender lainnya yaitu CV Asyifaraya dan di lain pihak memenangkan CV  Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang tender.

Padahal kedua rekanan tersebut menggunakan tenaga ahli konstruksi yang sama atas nama Nana Suryana, ST.

Mengacu pada regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya kedua peserta tender tersebut digugurkan pada tahap evaluasi".

Namun faktanya tidak demikian, Pokja VIII justru memberikan 'karpet merah' kepada CV Franklin Pratama jaya.

Berikutnya terkait dgn tenaga ahli konstruksi atas nama Nana Suryana ST yang diketahui telah meninggal dunia namun dokumen sertifikasi keahlian curiculum vitae serta tandatangan almarhum Nana Suryana ST bisa disulap sedemikian rupa sehingga terlampir dalam berkas tender yang diajukan oleh CV Franklin Pratama jaya.

Masyarakat Kabupaten Sikka harus diberikan pemahaman bahwa laporan klien kami ke sejumlah instansi baik bupati Sikka, KPK, Kapolri dan kepala LKPP sama sekali bukan atas dasar suka tidak suka terhadap personil Pokja VIII yang menetapkan CV Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang tetapi terkait dgn penegakan aturan di bidang pengadaan barang dan jasa.

Terdapat perbedaan substansial antara laporan kepada Bupati Sikka yang menitikberatkan pada permohonan agar Bupati Sikka selaku pejabat pengolola keuangan daerah Kabupaten Sikka menggunakan kewenangan yang dimilikinya utk membatalkan atau setidak-tidaknya memerintahkan Kadis PUPR Kabupaten Sikka membatalkan penetapan CV Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang lelang dan melakukan lelang ulang.

'Namun  Bupati Sikka sebagai penyelenggara negara justru bersikap diam seolah-olah tidak ada surat masuk yang kami ajukan," katanya.

Berikutnya laporan ke KPK bukan untuk memenjarakan personil Pokja VIII atau pejabat terkait lainnya tetapi agar KPK selaku lembaga negara dalam pemberantasan korupsi dapat mencegah terjadinya kebocoran keuangan negara pada proyek tersebut jika proyek tersebut tetap dilaksanakan oleh CV Franklin Pratama Jaya khususnya berkaitan dengan pembayaran tenaga ahli konstruksi yang sudah meninggal dunia.

Menurut dia, proyek ini bukan proyek sepak bola yang jika salah satu pemainnya mengalami cedera atau meninggal dunia dapat diganti oleh pemain lainnya. 

‘Proyek ini adalah proyek yg dibiayai dari keuangan negara yg tentu sj memiliki sejumlah perangkat aturan yang mengawasinya,’' tandasnya.

“Ketiga, laporan kepada Kapolri berkaitan dengan dugaan penggunaan atau pemalsuan dokumen serta tanda tangan milik almarhum Nana Suryana ST yang diketahui telah meninggal dunia. Karena di dalam dokumen yang diupload oleh CV Franklin Pratama Jaya diduga kuat mengandung ketidakbenaran informasi yang mengarah kepada dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu atau pemalsuan surat termasuk tandatangan maka kami melaporkan hal tersebut,” pungkasnya. (Mardat). ***

Editor: redaksi

RELATED NEWS