Oknum Dokter di Labuan Bajo Dipolisikan Karena Halangi Tugas Jurnalistik Transtv45

redaksi - Kamis, 04 November 2021 10:32
Oknum Dokter di Labuan Bajo Dipolisikan Karena Halangi Tugas Jurnalistik Transtv45 Oknum dokter beradu mulut dengan jurnalis Transtv45 di Labuan Bajo (sumber: Tangkapan layar video)

LABAUAN BAJO (Floresku.com)- Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang dokter yang keberatan saat seorang wartawan merekam perkelahian dua orang petugas kesehatan di Puskesmas Labuan Bajo, Selasa, 02 November 2021, siang kemarin.

Kepada Floresku.com, Dirinya menjelaskan bahwa,  seorang oknum dokter diduga menghalangi dirinya saat hendak meliput perkelahian yang melibatkan dua orang petugas kesehatan di Puskesmas Labuan Bajo, pada Selasa, 02 November 2021, siang.

“Kemarin itu, saya berada di lokasi sekitaran Puskesmas Labuan Bajo, karena ada peliputan berita peresmian kantor baru milik PMI. Saat kegiatan selesai, saya mendengar keributan dan saat saya hampiri ternyata ada perkelahian, saya langsung mengambil handphone mau foto,”ucapnya.

Saat ingin memotret, lanjutnya seorang oknum dokter melarang karena Andy telah melanggar UU ITE.

“Tapi salah satu dokter yang ada di sana dengan kata kasar berteriak dari jauh, “hei, kamu jangan ambil video tanpa izin, dan kamu tahu tidak tentang Undang-Undang ITE, dilarang mengambil gambar dan video tanpa Izin,” kata andy meniru suara dokter.

Menurut Alfons, selain mengahalang-halangi kerja jurnalis, dokter tersebut itu juga tidak mencerminkan etika yang baik sebagai sorang dokter dalam bertutur kata sebagai pelayan publik.

"Perlakuan dokter tersebut, telah menghalang- halangi tugas jurnalis, dan dokter tersebut, tidak mencerminkan sikap yang baik dalam bertutur kata yang dirinya merupakan pelayan publik”, tuturnya.

Dikatakannya juga bahwa, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),"jelas dia.

Merujuk UU tersebut, Alfonsius Andi melaporkan seorang oknum Dokter ke Polres Manggarai Barat pada, Rabu (3/11/2021) kemarin, dengan surat tanda terima laporan Polisi dengan Nomor: STTLP/180/XI/2021/NTT/Res Mabar.

”Saya kemarin, telah melakukan laporan Polisi di Polres Manggarai Barat, atas pelanggaran menghalang-halangi kerja wartawan”, ucap dia.

Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mabar, IPTU Yoga Dharma Susanto saat dihubungi Floresku.com, IPTU Yoga membenarkan perihal laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan.

“Laporannya sudah kami terima, selanjutnya kita akan lakukan proses penyelidikan. Sebagai pelapor juga, Alfonsius Andi sudah kami BAP”, tutup Iptu Yoga. (Paul) ***

Editor: Redaksi

RELATED NEWS