Pengurusan Dana Bos Tak Jelas Juntrungannya, 9 Guru Honorer di SDK Kamanasa di Malaka Tidak Terima Honor

redaksi - Minggu, 02 Januari 2022 12:25
Pengurusan Dana Bos Tak Jelas Juntrungannya,  9 Guru Honorer di SDK Kamanasa di Malaka Tidak Terima Honor Yohanes Klau, Plt Kadis P & K Kabupaten Malaka (kiri), dan Kepala SDK Kamanasa, Dominggus Amaral (sumber: Istimewa)

MALAKA (Floresku.com) - Nasib sembilan guru honorer di Sekolah Dasar Katolik (SDK) Kamanasa, di Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkatung-katung. Pasalnya, dana Bos 2021 yang menjadi sumber dana untuk pembayaran honor mereka tidak jelas juntrungan atau ujung pangkalnya.  

Kepala SDK Kamanasa Dominggus Amaral menyatakan bahwa Dana Bos untuk sekolahnya sedang diurus oleh Dina P & K Kabupaten Malaka, sementara pihak P & K menyatakan bahwa urusan dana Bos sepenuhnya di pihak Kementerian Pendidikan, asalkan pihak sekolah membuat laporan pertanggungjawaban atas dana Bos periode sebelumnya. 

Sebelumnya,  beritanasional.id (Kamis, 30 Desember 2021) memberitakan bahwa  Kepsek Dominggus menyebut Dana BOS sedang dalam pengurusan oleh pihak Dinas P&K, tepatnya oleh  Mikael selaku Admin Dinas P&K Kabupaten Malaka.

Waktu itu Kepsek Dominggus meminta para guru untuk menunggu satu atau dua hari.

“Ya benar, tadi siang saya sudah bawa rekening koran, sudah lapor di Admin Dinas (Pak Mikael)”. Ungkap Kepsek Dominggus kepada beritanasional.id, melalui WhatApp, pada, 29 Desember 2021.

Menurut Kepsek Dominggus, pihaknya diminta oleh Mikael selaku Admin Dinas P&K menunggu satu atau dua hari untuk melakukan pengecekan di bank.

“Kata Pak Mikael bilang tunggu saja satu atau dua hari lagi baru cek di Bank”, tambah Kepsek Dominggus dalam Pesan WhatsAppnya.

Namun, PLT Kadis P&K Kabupaten Malaka melalui Admin sekaligus Manager BOS di Dinas P&K Malaka, membantah dengan keras atas pengakuan Kepala Sekolah Dasar Katolik Kamanasa itu. 

“Tidak benar, kalau laporan SDK Kamanasa sudah di update. Sampai hari ini, yang dimana hari terakhir untuk semua laporan di 2021 harus diselesaikan tapi SDK Kamanasa tidak pernah datang ke Dinas untuk Melapor,” tegas Mikhael, selaku Admin sekaligus Manager Dana BOS Dinas P&K, Jumat, 31 Desember 2021.

Menurut Mikael apa yang disampaikan Kepala Sekolah Kamanasa,  itu tidak betul. 

“Yang betul adalah bahwa  SDK Kamanasa saat ini termasuk dalam daftar 12 sekolah  yang terkendala dalam hal laporan ke pusat sehingga  berimbas pada gagal penyaluran dana BOS dari Kementerian Pendidikan.

PLT Kadis P&K Yohanes Klau, yang ditemui di uuangannya, menjelaskan untuk semua SD dan SMP di Kabupaten Malaka, memiliki Group WhatsApp untuk informasi seputar pendidikan.

“Kita punya group-group WA guna untuk kemudahan dan kelancaran informasi seputaran pendidikan”, kata Plt Kadis P&K.

Selain itu, Plt Kadis P&K menegaskan bahwa Dinas P&K hanya bisa mengontrol dan mengawasi serta memfasilitasi, karena dana BOS tersebut dari Kementerian Pendidikan dan langsung masuk ke rekening sekolah, sehingga pertanggungjawabannya juga dari masing-masing sekolah yang bersangkutan.

“Yang kita lakukan di Dinas itu hanya mengontrol, mengawasi serta memfasilitasi saja. Penanggungjawabnya pun sudah jelas dari sekolah-sekolah yang bersangkutan.” kata Yohanes Klau.

Jika dana BOS Terkendala, tambah Yohanes Klau, otomatis ada rambu-rambu yang sudah dilanggar di situ. Ada Juknis yang perlu diperhatikan oleh para Kepala Sekolah.

Menurut dia, dana BOS terkendala pencariannya hanya ada dua kemungkinan sebab. Pertama, pihak sekolah tidak bisa mempertanggungjawabkan laporan tahap sebelumnya, atau Kepala Sekolah itu baru dan belum berpengalaman dalam mengurus dana Bos.

Editor: redaksi

RELATED NEWS