Rapat Paripurna DPRD Kabupate Ende Umumkan Pemberhentian Bupati dan Wabup Ende Masa Jabatan 2019-2024
redaksi - Rabu, 18 Oktober 2023 16:02ENDE (Floresku.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati Dan Wakil Bupati Ende Periode 2019-2024 yang akan berakhir pada 31 Desember ini.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ende Fransiskus Taso,S.Sos, selasa (17/10) siang.
Ketua DPRD Ende Fransiskus Taso dalam laporannya menyampaikan dengan akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ende 31 Desember 2023 mendatang serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
Dikatakan sebelumnya Pimpinan DPRD dan Badan Musyawarah telah mengadakan Rapat Badan Musyawarah dan mengagendakan acara rapat paripurna hari ini.
- Pemkab Matim Gelar PelatihanLiterasi Sastra Lokal untuk Guru SMA
- Riset Sebut Produk Tembakau Alternatif Miliki Profil Risiko Rendah
Kemudian pimpinan menindaklanjuti Rapat paripurna DPRD Ende dengan mengajukan usul pemberhentian Bupati dan Wabup Ende kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Wakil ketua DPRD Ende Oktafianus Moa Mesi dalam laporan mengatakan satu, berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat 5 undang undang no 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1. Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah hasil pemilihan umum tahun 2018 menjabat sampai tahun 2023.
Kabupaten Ende merupakan daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah tahun 2018 dengan demikian Bupati dan Wabup Ende berakhir masa jabatanya pada tanggal 31 Desember 2023.
Dua, ketentuan pasal 79 ayat 1 uu 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah akan berakhir masa jabatanya di umumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan pimpinan DPRD kepada menteri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberentianya.
Tiga, ketentuan pasal 23 huruf E peraturan pemerintah no 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Propinsi,DPRD Kabupaten dan Kota .
DPRD mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberentian bupati dan wakil bupati kepada menteri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan dan pengangkatan dan pemberentian.
- Akhirnya, PDIP Umumkan Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo
- Bupati Nagekeo Ajak Pemerintah dan Masyarakat Beri Perhatian Serius pada Pendidikan Anak-Anak Usia Dini
Empat, keputusan menteri dalam negeri no.131.53-3714 tahun 2019 tentang pengesahan pengangkatan bupati dan pengesahan bemberentian Wabup Eende Provinsi NTT tanggal 7 agustus tahun 2019 dan Keputusan Menteri dalam Negeri No.132.53-67 tahun 2022 tentang pengesahan pengangkatan Wabup Ende Provinsi NTT tanggal 19 januari 2022 .
Lima, Berdasarkan berita acara pengucapan sumpah janji jabatan Bupati Ende tanggal 8 september 2019 dan berita acara pengucapan janji jabatan Wabu Ende tanggal 27 januari 2022
.Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka Drs.H.Djafar Haji Ahmad,MM dan Erikos Emanuel Rede masing masing sebagi bupati dan wakil bupati Ende masa jabatan 2019-2024 diusulkan pemberentian sebagai bupati dan wakil bupati Ende.
Rapat Paripurna Istimewa ditutup dengan penandatangan berita acara pengumuman berakhirnya masa jabata Bupati dan Wabup End.
Turut hadir dalam rapat paripurna Bupati dan Wakil Bupati Ende, anggota DPRD Ende, Pimpinan Forkompimda Kabupaten Ende,Sekda Ende, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD. (Sumber: RRI.co.id). ***