Minggu, 11 Oktober 2026 20:43 WIB
Penulis:Redaksi

LARANTUKA (Floresku.com) – Aliansi Bersama Pemangku Kepentingan untuk Korban Erupsi Lewotobi mendesak Pemerintah Kabupaten Flores Timur dan pemerintah pusat segera memberikan kepastian pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak erupsi Gunung Lewotobi.
Hingga kini, sebagian warga masih hidup dalam ketidakpastian di hunian sementara (huntara), termasuk di wilayah Konga, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sementara itu, warga yang telah kembali ke kampung halaman masih menghadapi kerusakan rumah dan terganggunya sumber penghidupan.
Dalam pernyataan yang disampaikan di Larantuka, Senin (12/10), aliansi menyebutkan sebanyak 2.734 kepala keluarga (KK) atau sekitar 10.295 jiwa masih menghadapi persoalan pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak.
Mereka membutuhkan kepastian hunian tetap, pemulihan kehidupan keluarga, keberlanjutan pendidikan anak-anak, serta kesempatan membangun kembali kehidupan sosial dan ekonomi secara bermartabat.
Aliansi menilai, persoalan pascabencana Lewotobi tidak semata-mata berkaitan dengan teknis pembangunan perumahan atau keterbatasan anggaran, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia, tanggung jawab konstitusional negara, dan keadilan sosial.
Baca juga:
“Hunian tetap bukan hadiah dari pemerintah dan bukan pula bentuk kemurahan hati pejabat publik. Hunian tetap merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar warga yang harus diwujudkan melalui kebijakan, anggaran, dan tindakan nyata negara,” demikian penegasan aliansi dalam pernyataan tersebut.
Aliansi menegaskan, kepulangan warga ke kampung halaman tidak boleh dijadikan ukuran bahwa proses pemulihan telah selesai.
Warga yang rumahnya rusak dan mata pencahariannya terganggu tetap berhak mendapatkan perlindungan serta dukungan pemulihan yang adil. Karena itu, tanggung jawab pemerintah harus mencakup seluruh warga terdampak, baik yang masih tinggal di huntara maupun yang telah kembali ke kampung masing-masing.
Aliansi merujuk Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Jaminan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Pasal 11 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.
Dalam konteks kebencanaan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menjadi salah satu landasan bagi perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
Atas dasar itu, aliansi berpandangan bahwa penanganan pascabencana tidak boleh berhenti pada evakuasi, bantuan darurat, atau penyediaan tempat berlindung sementara. Pemerintah harus memastikan langkah nyata menuju kehidupan yang aman, layak, dan bermartabat, termasuk pemenuhan kebutuhan hunian serta pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Aliansi memahami pembangunan hunian tetap membutuhkan perencanaan, kajian keselamatan, kepastian lahan, dan koordinasi lintas pemerintahan. Namun, berbagai kendala tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi berlarut-larutnya ketidakpastian yang dialami warga.
Apabila terdapat hambatan administratif, persoalan lahan, atau keterbatasan anggaran, pemerintah diminta menjelaskannya secara terbuka sekaligus menyampaikan langkah penyelesaian dan jadwal pelaksanaan yang jelas.
Menurut aliansi, tanggung jawab negara dalam penanggulangan bencana tidak berakhir ketika masa tanggap darurat selesai. Pemerintah tetap berkewajiban memastikan pemulihan pascabencana berlangsung secara adil, terencana, dan berpihak kepada warga yang paling rentan.
Pemerintah Kabupaten Flores Timur diminta mengoordinasikan kebutuhan masyarakat serta memperjuangkan penyelesaian bersama pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta kementerian dan lembaga terkait.
Tanggung jawab tersebut mencakup kepastian pembangunan hunian tetap, perbaikan rumah yang rusak, pemulihan mata pencaharian, dan perlindungan bagi warga yang masih hidup dalam kondisi rentan.
Baca juga:
Selain itu, pemerintah diminta membuka informasi mengenai perkembangan program pemulihan, ketersediaan anggaran, kriteria penerima bantuan, serta kendala yang dihadapi.
Warga terdampak juga harus dilibatkan secara bermakna dalam pengambilan keputusan yang menyangkut masa depan tempat tinggal dan kehidupan mereka.
Sebagai jaringan Gereja dan organisasi kemanusiaan, aliansi menyatakan kehadirannya bukan untuk mengambil alih tanggung jawab negara, melainkan mendampingi masyarakat memperjuangkan hak-haknya dan mendorong pemerintah memenuhi kewajibannya.
Aliansi menegaskan bahwa martabat manusia, pembelaan terhadap kelompok lemah, dan perjuangan untuk keadilan merupakan bagian penting dari kesaksian iman Kristiani.
Untuk mengakhiri ketidakpastian dan memastikan pemulihan yang adil bagi seluruh warga terdampak erupsi Lewotobi, aliansi menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, menetapkan peta jalan pembangunan hunian tetap. Pemerintah Kabupaten Flores Timur bersama pemerintah provinsi dan pemerintah pusat diminta menyampaikan rencana yang jelas mengenai pendataan penerima, kepastian lokasi dan status lahan, sumber pendanaan, tahapan pembangunan, serta target waktu penyelesaian.
Kedua, mendata seluruh warga terdampak secara menyeluruh. Pendataan harus mencakup warga yang masih tinggal di huntara maupun yang telah kembali ke kampung halaman, termasuk kondisi rumah, tingkat kerusakan, kerugian ekonomi, dan sumber penghidupan yang terganggu.
Ketiga, menjamin transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah diminta membuka informasi mengenai perkembangan program hunian tetap dan pemulihan pascabencana, anggaran yang tersedia, kriteria penerima bantuan, serta langkah konkret untuk mengatasi berbagai kendala.
Keempat, menjamin perlindungan dan penghidupan yang layak. Perhatian pemerintah harus mencakup warga terdampak lainnya di sekitar Gunung Lewotobi yang telah kembali ke kampung halaman, tetapi masih menghadapi persoalan kerusakan rumah dan terganggunya mata pencaharian.
Kelima, melibatkan warga dalam pengambilan keputusan. Perwakilan pengungsi dan warga yang telah kembali harus dilibatkan dalam pembahasan lokasi hunian, kriteria penerima bantuan, pelaksanaan pembangunan, dan program pemulihan. Kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan keselamatan, kebutuhan keluarga, akses pelayanan publik, serta keberlanjutan mata pencaharian.
Keenam, menjamin kehidupan yang layak dan membuka ruang dialog. Selama hunian tetap belum tersedia, pemerintah harus memastikan pemenuhan kebutuhan dasar warga di huntara, termasuk air bersih, sanitasi, layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan kelompok rentan. Aliansi juga mendorong dialog untuk menghasilkan kesepakatan penyelesaian yang konkret dan dapat dipantau bersama.
Aliansi berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata melalui koordinasi lintas sektor, keterbukaan informasi, pembagian tanggung jawab yang jelas, dan mekanisme pertanggungjawaban publik.
Bagi aliansi, pemulihan pascabencana bukan hanya tentang membangun rumah, melainkan memastikan setiap keluarga terdampak dapat kembali menjalani kehidupan yang aman, layak, dan bermartabat.
Pernyataan tersebut disampaikan Aliansi Bersama Pemangku Kepentingan untuk Korban Erupsi Lewotobi yang terdiri atas Caritas Keuskupan Larantuka, JPIC Keuskupan Larantuka, JPIC SVD Ende, JPIC SSpS, PRKF, serta perwakilan masyarakat korban.
Aliansi berkantor di Jalan Trans Flores, Desa Konga, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, NTT. (Silvia). ***