Selasa, 16 November 2021 06:55 WIB
Penulis:redaksi
RUTENG (Floresku.com) -Senin, 15 November 2021 kemarin, unit Jatanras, Satuan Reskrim Polres Manggarai membekuk 4 orang yang diduga melakukan aksi pencurian di Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Keempat orang terduga pencuri itu diketahui masing-masing berinisial,S M G (19), alamat Tehong, Desa Tehong, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, F H (18), alamat Rongkam, Desa Bangka Ruang, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, R P (21), alamat Loi, Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, F N (19) alamat Peri , Desa Daleng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
IPDA I Made Budiarsa selaku Kasubag Humas Polres Manggarai kepada Jurnalis media ini Via Whatsapp menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat pelaku S M G sedang melakukan aksinya mencuri sepeda motor di salah satu kost di Wae Buka, kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Namun, dalam aksinya yang berlangsung sekitar pukul 03.00 Wita tersebut, pelaku S M G dipergoki oleh warga setempat. Dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Dan mendengar laporan warga tersebut, Unit Jatanras, Satuan Reskrim Polres Manggarai dengan sigap mengamankan
dan menjemput pelaku S M G di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal ini dilakukan guna menghindari aksi main hakim sendiri oleh para warga", ungkapnya.
Lebih lanjut, IPDA I Made Budiarsa mengungkapkan, dari hasil Pengembangan diperoleh informasi bahwa pelaku tidak beraksi sendiri melainkan ada beberapa orang teman pelaku. Untuk itu, Unit Jatanras melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
"Sekitar jam 09.00 Wita para pelaku berhasil diamankan di Kost yang berada di Tenda, kelurahan Tenda dan di Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai," jelasnya.
Lebih jauh, IPDA I Made Budiarsa menjelaskan, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa selain mencuri sepeda motor, para pelaku juga melakukan pencurian di beberapa tempat berbeda, yaitu di Kecamatan Langke Rembong, Kecamatan Cibal dan di Kecamatan Satarmese Kabupaten Manggarai .
"Barang bukti yang diamankan berupa: 1 unit sepeda motor vikson, 1 unit sepeda motor Supra x, 1 unit sepeda motor Supra fit, 1 buah speaker aktif, 1 buah mesin Honda, 1 buah ban sepeda motor lengkap dengan velknya, 2 buah knalpot. Sedangkan Barang bukti berupa rokok sebanyak 10 slot telah habis digunakan oleh pelaku," pungkasnya.
Informasi yang dihimpun jurnalis media ini menyebutkan bahwa saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke penyidik untuk dilakukan proses hukum. (Jivansi)