Yesus
Selasa, 30 November 2021 12:24 WIB
Penulis:Redaksi
Editor:redaksi
Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat meminta Presiden Direktur (Presdir) PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) Franky Tjahyadikarta untuk menyebutkan sumber dana pembayaran utang kepada para krediturnya dalam proposal perdamaian. Pasalnya, dalam proposal perdamaian yang diajukan pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak menyatakan sumber dana tersebut.
“Sumber dananya dari mana tolong dimasukkan, sebab di proposal yang sekarang tidak ada, padahal itu yang paling dicari oleh kreditur,” ujar Hakim Pengawas Yusuf Pranowo dalam Rapat Pembahasan Proposal Perdamaian dan Pengambil Keputusan (voting) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (29/11).
Hakim melihat bahwa dalam proposal yang disampaikan Franky Tjahyadikarta dalam melakukan restrukturisasi utang baru disebutkan bahwa penyelesaian utang akan dilakukan dari penjualan beberapa aset dan saham. “Tapi disitu nilai aset dan sahamnya berapa belum disebutkan, apakah cukup atau tidak. Untuk itu perlu disebutkan,” tegas Yusuf lagi.
Selain mengenai sumber dana, para kreditur dari kalangan perbankan selaku kreditur separatis meminta Franky agar tidak terlalu lama menyelesaikan pembayaran utang-utangnya. Sebab dalam proposal yang diajukan Franky, proses pembayaran utang dilakukan selama 130 bulan, atau hampir 11 tahun.
Selain itu, dalam proposalnya, Franky juga meminta grace periode samapi 36 bulan atau 3 tahun. “Kami sebagai kreditur separatif, kami cukup surprise dengan permohonannya itu, luar biasa. Kami jelas keberatan dan menolak, kami ingin mengacu pada perjanjian pemberian kredit yaitu tahun 2025 selesai,” ujar perwakilan dari PT Bank KEB Hana Indonesia dalam rapat tersebut.
Sementara perwakilan dari Bank QNB meminta agar Franky juga memasukkan nilai tagihan dari masing-masing kreditur sehingga lebih rinci. Sebab setiap kreditur memiliki karakter masing-masing dalam penyelesaian utang.
Selain KEB Hana dan Bank QNB, kreditur separatis Franky lainnya diantaranya Bank Artha Graha, Bank Oke Indonesia dan Bank Victoria. Sementara kreditur lainnya banyak berasal dari perusahaan properti.
Seperti diketahui, Franky Tjahyadikarta mengajukan permohonan PKPU secara sukarela pada 11 Oktober 2021 lalu. Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 411/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Dan pada 18 Oktober lalu, majelis hakim telah memberikan putusan sela, dimana dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU Sementara yang diajukan oleh Franky.
Franky merupakan pengusaha di bidang proiperti yang proyeknya tersebut tersebar di berbagai kota, khususnya di Bali, Banyuwangi dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada tahun 2021 ini, tepatnya pada 21 Mei, Franky masih terlibat dalam peletakan batu pertama pembangunan proyek Mawatu Labuan Baji di Batu Cermin, Labuan Bajo melalui Vasanta Group.