Paus Fransiskus
Selasa, 20 Februari 2024 14:28 WIB
Penulis:redaksi
JAKARTA (Floresku.com) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2023. Acara digelar di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Selasa (20/2).
Dalam sambutannya, Kepala Negara mengingatkan MA harus memberikan rasa adil kepada masyarakat dalam penegakan hukum. Ia juga memuji MA yang mampu memutus 99,47 persen dari total perkara pada 2023.
"Namun demikian, bukan hanya kuantitas putusan yang penting, yang paling utama adalah kualitas putusan. Bahwa putusan pengadilan harus memberikan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pembangunan bangsa dan negara menuju Indonesia maju," kata Presiden.
Presiden pun mendukung upaya reformasi internal yang dilakukan MA. Menurutnya, MA perlu terus berbenah untuk menghadirkan keadilan untuk semua kalangan.
"Kualitas SDM hakim adalah kunci. Integritasnya, profesionalisme, kepekaannya terhadap rasa keadilan masyarakat. Kepekaannya terhadap perkembangan zaman, termasuk perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," ujarnya.
"Oleh karena itu, inovasi harus menjadi bagian dari reformasi. Bukan hanya dengan mengadopsi teknologi baru, tetapi juga perspektif dan sensitivitas dalam menyelesaikan perkara hukum."
Misalnya, katanya, seperti penerapan sistem restorative justice sebagai terobosan penyelesaian perkara. Presiden pun mengapresiasi inovasi-inovasi MA dalam mendorong percepatan transformasi hukum.
Di antaranya peningkatan penggunaan sistem e-court dan pengembangan decision spot system (DSS) berbasis Artificial Intelligence. Hal ini untuk mempermudah konsistensi putusan merujuk pada putusan adil yang ada sebelumnya.
"Saya sangat berharap reformasi sistem ini menjadi bagian penting bagi kemajuan bangsa kita Indonesia. Sekali lagi, memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan good governance, menyelamatkan aset negara, meningkatkan kesejahteraan rakyat," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sana Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan, beban perkara pihaknya selama tahun 2023 sebanyak 27.512 perkara. Yaitu terdiri dari perkara masuk sebanyak 27.252 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun 2022 sebanyak 260 perkara.
"Dari jumlah beban perkara tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus perkara di tahun 2023 sebanyak 27.365 perkara atau sebesar 99,47 persen. Sehingga sisa perkara tahun ini adalah sebanyak 147 perkara," katanya.
"Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai dalam sejarah berdirinya Mahkamah Agung." Selanjutnya, Syarifuddin menyebut pada tahun lalu pihaknya juga berhasil menyelesaikan minutasi perkara sebanyak 28.422 perkara.
"Dari jumlah minutasi perkara tersebut sebanyak 27.060 perkara, atau sebesar 98,89 persen diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan. Hal itu menunjukkan kinerja penanganan perkara MA tahun 2023 telah jauh melampaui target yang ditetapkan."
4 bulan yang lalu