labuan bajo
Selasa, 16 November 2021 12:25 WIB
Penulis:redaksi
LABUAN BAJO (Floresku.com) - Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) dinilai mengingkari kesepakatan-kesepakatan yang sudah dilakukan bersama dengan masyarakat Racang Buka. Kesepakatan-kesepakatan tersebut berkaitan dengan batas-batas wilayah yang ditanda-tangani oleh Direktur BPOLBF Shana Fatina dan disaksikan oleh pemerintah Desa Gorontalo.
Ketua Komunitas Masyarakat Racang Buka, Wil Warung menilai bahwa BPOLBF mengingkari hasil berita acara berkaitan dengan batas-batas wilayah di mana di dalam kesepakatan tersebut tercantum point bahwa batas akhir penguasaan lahan warga Racang Buka, di situlah titik start wilayah BPOLBF.
“BPOLBF mengingkari hasil berita acara tersebut di mana point-point di dalam berita acara tersebut adalah kesepakatan bersama BPOLBF dengan masyarakat Racang Buka bahwa di mana batas akhir penguasaan lahan warga Racang Buka termasuk kebun di situlah titik start wilayah BPOLBF. Artinya BPOLBF tidak mau menganggu lahan yang sudah digarap masyarakat pertanggal berita acara itu ditandatangani. Yang tanda tangan adalah Direktur BPOLBF, Ibu Shana Fatina’, tegas Wil Warung.
Sementara itu Stefanus Herson selaku Jubir masyarakat Racang Buka ketika aksi unjuk rasa Senin, 15 November 2021 mengatakan bahwa BPOLBF jangan mengklaim wilayah yang sudah mereka kuasai yaitu 150 hektare karena mereka ada di sana sejak tahun 1999. Silakan BPOLBF berurusan dengan investor atau siapa uun, tapi di luar lahan yang 150 hektare itu.
Stefanus melanjutkan bahwa mereka sudah mendatangi kantor DPRD Mabar, tapi hasilnya tidak ada. Pergi ke kantor Bupati, Bupati dan wakilnya juga pergi, padahal sudah disurati empat hari sebelumnya.
“Tuntutan ke DPRD Manggarai Barat sudah kami lakukan dan sampai sekarang jawabannya tidak ada. Kami mau, Pemerintah Daerah itu, yaitu legislatif dan eksekutif harus jalan bersama mengurus rakyat. Kalau seorang Bupati hadir di hadapan Kementerian Dalam Negeri, Menteri bilang bahwa anda adalah bawahan kami, wajib hukumnya semua aturan dari pusat dijalankan. Tetapi jika dia datang dengan keputusan DPRD, kementrian tahu bahwa Bupati dan DPRD itu dipilih rakyat, maka wajib hukumnya Pemerintah Pusat melayani-tidak serta merta melahirkan keputusan”, kata Stefanus.
“Itulah sebabnya hari ini kami datang ke kantor DPRD dan Bupati agar DPRD bersama Bupati pergi ke Pusat secara bersama. Tetapi, jika pergi ngelonong sendiri-hanya surat menyurat itu tidak akan menyelesaikan masalah. Dan lacurnya hari ini, Bupati pergi meninggalkan kantornya, wakil Bupati meninggalkan kantornya, tidak mau bertemu dengan rakyat. Padahal empat hari sebelumnya kami sudah mengirim surat pemberitahuan bahwa kami akan datang untuk menyampaikan aspirasi kami”, tambah Stefanus lagi. (Ted N) ****
3 bulan yang lalu
3 bulan yang lalu