Pertanian
Senin, 10 Juni 2024 11:51 WIB
Penulis:redaksi
Editor:redaksi
MAUMERE (Floresku.com) – Keluhan orangtua 29 siswa SD Inptes Iligetang di Kota Maumere terkait dana PIP yang tidak jelas juntrungan hingga saat ini, belum mencapai titik terang.
Bank Rakyat Indonesia (BRI), salah satu bank yang ditunjuk untuk memproses pencairan dana PIP Tahun 2023 itu tak bisa menjelaskan, dan tak terkesan menghindarkan diri dari persoalan.
Berdasarkan informasi dari sejumlah orang tua siswa bahwa para siswa yang sudah memiliki buku tabungan BRI, orangtuanya bisa membawa buku tabungan dan mengecek sendiri dananya di BRI.
Beberapa pekan lalu, beberapa orangtua menyempatkan diri ke BRI, tetapi saldonya tetap kosong
Siang ini, Senin (10/6) sekitarpukul 10.00 Wita, Floresku.com ditemani salah satu orang tua siswa kembali mendatangni Kantor BRI.
Semula, Floresku.com menyambangi Kantor Bank BRI Unit Beru di Jl. Sultan Hasanudin, Maumere.
Namun, setelah mengetahui maksud kedatangan untuk mengkofirmasi soal PIP, pihak sekuriti mengarahkan supaya langsung ke Bank BRI Cabang Maumere di Jl. Raja Centis No.74, Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Maumere.
Tiba di BRI Kantor Cabang Raja Centis, Floresku.com menjelaskan maksud kedatangan kepada pihak sekuriti,dan meminta izin untuk bertemu dengan pimpinan BRI CRM hendak mengkorfimasi beberapa hal terkait dana PIP untuk 29 siswa SD Inpres Iligetang
Setelah mendengar keterangan Floresku.com, seorang pegawai bank masuk ke ke ruang kerja pimpinan untuk menjelaskan maksud kedatangan Floresku.com, tapi pimpinan tampak enggan memberi respon.
“Pimpinan belum bersedia untuk ditemui Bu,” kata sang seorang rekan kerjanya dengan suara agak tertahan.
Namun, Floresku.com tetap bersabar menunggu dengan penuh harapan dapat menemui pimpinan BRI.
Sekitar lebih dari setengah jam kemudian, seorang wanita muda datang menemui Floresku.com.
Perempuan yang memperkenalkan diri bernama Romana Ivoni itu ternyata menjabat sebagai asisten manajer BRI Cabang Maumere.
Kepada Ivone, Floresku.com mengajukan beberapa pertanyaan, di antaranya: Ada berapa jumlah siswa SD di Kabupaten yang dana PIP-nya disalurkan melalui BRI Maumere? Bagaimana proses penyaluran yang disosialisasikan kepada pihak siswa sekolah, khususnya di SDI Ilegetang?; Lalu, mengapa atau ada kendala apa saja sehingga para siswa yang sejak Maret 2024 lalu telah menerima buku bank dan kartu ATM untuk pencairan dana PIP, tetapi hingga Juni ini tidak ada dana yang masuk ke rekening mereka?
Mendengar pertanyaan ini, Ivone tampaknya agak kebingungan, lalu menjawab, “kami tidak bisa menjawab atau menjelaskan pertanyaan-pertanyaan itu sekarang, sebab kami harus koordinasi dulu secara internal”.
Ivone kemudian menambahkan, sepengetahuan dia, terkait PIP setahu saya tidak ada masalah, karena tidak report dari timnya mengenai hal tersebut.
Jawaban Ivone tentu saja tidak selaras dengan kenyataan di lapangan, karena dalam beberapa bulan terakhir sejumlah orangtua SDI Ilegetang mempertanyakan ikhwal dana PIP anak-anak mereka yang tak kunjug diterima.
Sejatinya, ketakjelasan dana PIP untuk para siswa tidak masuk akal sehat, karena persyaratan, prosedur dan jadwal pengajuan, besaran dana, dan mekansime pencariannya melalui bank penyalur telah ditetapkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar,
Menurut Peraturan tersebut
PIP Dikdasmen diberikan kepada anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan prioritas sasaran: a. Peserta Didik pemegang KIP; dan b.Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: 1) Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan; 2) Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera; 3) Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan; 4) Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam; 5) Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah; atau 6) Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
PIP Dikdasmen di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Tim PIP Dikdasmen Kabupaten/ Kota, dan PIP Dikdasmen di tingkat Satuan Pendidikan (sekolah) dilaksanakan oleh tim PIP Dikdasmen Satuan Pendidikan (sekolah).
Peraturan tersebut menyebutkan bantuan PIP terklasifikasi dalam dua kategori, yakni Kelas 1 sampai Kelas 5 sebesar Rp 450.000, dan Kelas 6 sebesar Rp 225.000, masing-masing untuk semester ganjil dan genap.
Dana PIP Dikdasmen disalurkan langsung kepada Peserta Didik melalui rekening SimPel di bank penyalur.
Pengembalian dana PIP Dikdasmen ke Kas Umum Negara sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan apabila Peserta Didik: a. meninggal dunia; b. putus sekolah/tidak melanjutkan pendidikan; c. tidak diketahui keberadaannya; d. menolak menerima dana PIP Dikdasmen; e. tidak lagi memenuhi ketentuan prioritas sasaran sebagai penerima PIP Dikdasmen; f. adanya kebijakan larangan Pemerintah Daerah setempat kepada Peserta Didik untuk menerima dana PIP Dikdasmen; dan/atau g. tercatat sebagai data ganda penerima PIP Dikdasmen. (Sivia). ***
sehari yang lalu