Warga Sikka
Senin, 23 September 2024 17:02 WIB
Penulis:redaksi
Editor:redaksi
MAUMERE (Floresku.com) -
Dari pantauan media ini diketahui, hasil pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Kapupaten Sikka untuk Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
Nomor urut 1 diambil oleh Paket Romantis, nomor urut 2 milik Paket SARR, nomor urut 3 milik Paket Florida dan nomor urut 4 jatuh ke tangan Paket JOSS.
“Puji Tuhan, akhirnya Paket Romatis mendapatkan Nomor Urut 1,” begitu kata Robi Idong kepada media ini, sesaat setelah mendapat hasil undian dan penetapan nomor urut 1, Senin (23/9) sore.
Hal undian itu disambur gembira oleh sejumlah pendukung Paket Romatis yang memantau langsung acara pengundian di Kantor KPU Sikka.
Sebelumnya, pada Minggu (22/9) kemarin, KPU Kabupaten Sikka resmi menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Tertutup yang dipimpin oleh Ketua KPU Sikka, Herimanto, di Kantor KPU Sikka, pada Minggu (22/09).
Empat pasangan calon yang ditetapkan KPU Sikka adalah Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos., M.Si. - Martinus Wodon, A.Par, Drs. Mekeng P. Florianus - Alfridus Melanus Aeng, S.H, Suitberus Amandus - Robertus Ray, S.Sos; serta Juventus Prima Yoris Kago - Ir. Simon Subandi Supriadi.
Juru Bicara KPU Sikka, Yosef Fredianus Pudja Boy, menjelaskan, penetapan pasangan calon bupait dan wakil bupati dilakukan sesuai dengan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 serta telah diatur dalam Pasal 120 ayat (1) PKPU 8 Tahun 2024.
Sementara itu, Ketua KPU Sikka, Herimanto, menegaskan bahwa penetapan pasangan calon dilakukan setelah melalui penelitian persyaratan administrasi yang ketat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Rapat pleno iini juga dihadiri oleh seluruh anggota KPU Sikka, termasuk Harun Al Rasyid, Puja Boy Gapo, Ignasius Irvanto Candra Say, La Hajimu (hadir secara hibrid), serta Plt Sekretaris KPU Samuel Desryanto Sing.
Empat pasangan calon yang ditetapkan memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) PKPU 10 Tahun 2024, di mana mereka harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persendari hasil Pemilu terakhir serta Pasal 6 ayat (2) huruf a, PKPU 8 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa pasangan calon harus didukung oleh paling sedikit 10% dari jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap Pemilu terakhir. (Silvia).
sebulan yang lalu
sebulan yang lalu
2 bulan yang lalu