mobil
Senin, 22 Juni 2026 18:43 WIB
Penulis:Redaksi

Oleh Petrus Selestinus
TPDI telah menerima informasi dari masyarakat, bahwa seorang laki-laki dengan inisial MAM, warga Kampung Puta, Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, telah menjadi korban perampasan kendaraan secara paksa oleh beberapa orang debt collector dari sebuah Perusahaan Pembiayaan, dengan dalih penarikan, yang terjadi pada Senin (8/6) sekitar pukul 14.00 WITA.
Padahal MAM menguasai dan merasa sebagai pemiliki kendaraan
Suzuki minibus warna putih bernomor polisi DR 1229 SD, itu karena membelinya langsung dari seorang anggota Polres Nagekeo bernama Rahmat Hidayat, namun setelah beberapa tahun dalam penguasaan MAM, tiba-tiba datang beberapa orang Debt Collector dari pihak Adira Finance, Maumere, melalukan tindakan sewenang-wenang dengan cara menarik paksa satu unit mobil Suzuki minibus DR 1229 SD dari penguasaan dan pemilikan MAM.
Baca juga:
Atas tindakan sewenang-wenang dari Debt Collector dari Perusahaan Pembiayaan dimaksud, MAM merasa telah menjadi korban tindakan sewenang-wenang dari beberapa oknum Debt Collector yang mengaku dari pihak Adira Finance, Maumere, karena telah melakukan tindakan pemaksaan di luar wewenang dan kekuasaan, yaitu menarik paksa satu unit mobil Suzuki minibus DR 1229 SD dari rumah kediaman MAM dan memaksanya menandatangani surat pernyataan wanprestasi.
MAM Pembeli Beritikad Baik
Dilihat dari rangkaian proses jual beli antara MAM dengan Rahmat Hidayat yang juga seorang Anggota Polri, yang ketika itu bertugas di Polres Nagekeo, maka posisi MAM merupakan pembeli beritikad baik yang dilindungi oleh UU.
Dalam peristiwa jual-beli mobil, biasanya terjadi kesepakatan bahwa sebelum terjadi pelunasan maka BPKB mobil tidak diserahkan kepada pihak pembeli, kecuali mobil berikut STNK diserahkan kepada pembeli.
Dalam kaitan dengan tindakan Debt Collector dari Adira Finance Maumere, yang mengambil paksa kendaraan mobil Zuzuki minibus dari MAM, hal itu merupakan perbuatan melanggar hukum, karena tanpa melihat hubungan hukum yang terjadi antara Rahmat Hidayat dengan MAM di mana MAM dalam posisi dilindungi haknya oleh UU sebagai pembeli beritikad baik.
Baca juga:
Langkah yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu oleh Debt Collector Adira Finance adalah, bertemu dengan Rahmat Hidayat atau pihak lain yang pada awalnya melakukan transaksi pembiayaan dengan Adira Finance atau dengan Rahmat Hidayat, tentu saja dengan meminta bantuan Polres Nagekeo untuk memediasi, kemudian dilakukan musyawarah guna mendapatkan solusi, apalagi Rahmat Hidayat adalah seorang anggota Polri, sehingga tidak sulit untuk dihadirkan.
Debt Collector dan Rahmat Hidayat Bisa Dipidana
Apa yang dilakukan oleh Anggota Polri Rahmat Hidayat menjual mobil kepada MAM dan Debt Collector Adira Finance Maumere dengan menarik mobil Zuzuki minibus dari tangan MAM yang memiliki legal standing untuk mempertahankan haknya karena membeli dari seorang Anggota Polres bernama Rahmat Hidayat, hal itu merupakan tindak pidana yang merugikan MAM sebagai masyarakat konsumen.
Oleh karena itu, baik Anggota Kepolisian Rahmat Hidayat, Debt Collector Adira Finance yang telah melakukan tindakan yang merugikan MAM harus diproses secara pidana untuk dimintai pertanggungjawaban pidana, sesuai dengan ketentuan pasal 520 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Di dalam ketentuan Pidana pasal 520 KUHP, Mengancam DC Bila melakukan penagihan dan/penarikan barang secara tanpa hak atau yang tidak sesuai dengan etika,maka Debt Collector berpotensi dijerat sejumlah pasal pidana.
Pasal 520 KUHP : ayat (1) : Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp. 500 juta), setiap Orang yang :
a. Menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya atau barang milik Orang lain untuk keperluan pemiliknya, dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, hak pungut hasil, atau hak pakai atas barang tersebut;
Baca juga:
b. Menarik sebagian atau seluruhnya barang miliknya atau barang milik orang lain untuk keperluan pemiliknya dari perjanjian utang hak atas tanggungan atas barang tersebut, dengan merugikan orang lain yang berpiutang hak atas tanggungan tersebut;
c. Menarik sebagian atau seluruh barang yang olehnya dibebani ikatan panen, atau untuk yang memberi ikatan menarik suatu barang yang yang oleh orang lain dibebani ikatan panen dengan merugikan pemegang ikatan tersebut;
d. Menarik sebagian atau seluruhnya barang miliknya atau untuk keperluan pemilik dari ikatan kredit atas barang tersebut dengan merugikan pemegang kredit.
Oleh karena itu, Adira Finance jangan merasa kuat dan sudah aman dengan telah menarik mobil Zusuki Minibus dimaksud, tanpa segera menyelesaikan permasalahannya dengan MAM dan Rahmad Hidayat.
Gunakanlah Polres Nagekeo, dengan membuat Laporan Polisi terlebih dahulu pada Polres Nagekeo, sehingga dalam proses penyelidikan, bisa dilakukan Restorative Justice di mana Polres Nagekeo bertindak sebagai Mediator.
MAM perlu segera melaporkan Rahmat Hidayat dan Debt Collector Adira Finance ke Polres Nagekeo, karena diduga telah melakukan setangkaian tindak pidana penipuan dan penarikan kendaraan dalam status bermasalah karena ada penjualan kepda pihak ketiga MAM, karena apapun alasannya hak MAM sebagai pembeli yang bertikad baik harus dilindungi.
Dalam kasus ini, harus menjadi pembelajaran bagi Debt Collector dan bagi Anggota Kepolisian Rahmat Hidayat, karena kedua pihak ini memiliki peran dalam peristiwa yang diduga sebagai tindak pdana yaitu penipuan dan penarikan kendaraan secara melawan hukum pidana.
Jika pihak Rahmar Hidayat dan Adira Finance tidak segera menyelesaikan permasalahan ini, maka bersiap-siaplah menghadapi proses pidana untuk dimintai pertangggungjawaban pidana dan perdata, karena MAM telah membuat laporan ke kepolisian dan akan menempuh upaya hukum lebih lanjut.*
*PETRUS SELESTINUS, Koordinator TPDI. ***