Di Maumere, Ada Dugaan Calo Kerjasama dengan Oknum BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 23 September 2024 13:39 WIB

Penulis:redaksi

marians.jpeg
Marianus Gaharpung (Dokpri)

Oleh Marianus Gaharpung*

BERITA media belum lama ini mengindikasikan bahwa calo sudah merambah masuk ke praktik pencairan dana BPJS di Kabupaten Sikka. 

Sebagaimana diketahui dalam Undang Undang No. 24 Tahun 20q4 Tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial menyelenggarakan 5 program perlindungan terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun serta jaminan kehilangan pekerjaan. 

Dengan adanya lima program tersebut menjadi "makanan" empuk para calo bergentayangan mencari mangsa para pekerja yang sedang mencairkan  dana BPJS. 

Pertanyaaan yang menarik data ketenagakerjaan sangat privasi hanya BPJS dan nasabah BPJS tetapi kok bisa- bisanya data pekerja bisa keluar atau diimput dengan mudah oleh calo BPJS?

 Ada dugaan kuat "jebolnya" data pekerja peserta BPJS kepada calo karena kerjasama oknum BPJS dan calo. 

Mengapa BPJS bisa kemasukan calo untuk mengurus hak hak pekerja calon penerima dana BPJS? 

Disamping ada dugaan  kerjasama dengan oknum BPJS serta sangat mungkin para penerima hak atas dana BPJS tidak mau ribet harap gampang harus ke Kantor BPJS  urus sendiri. 

Sehingga karena pekerja penerima dana BPJS  pingin cepat cair dananya maka memberikan pekerjaan kepada calo untuk urus. Pokok tahunya lancar pencairan dana BPJS.  

Padahal ketika pekerja calon penerima dana BPJS mempercayai  calo untuk urus dugaan kuat ada tiga pihak yakni pekerja, oknum BPJS dan calo. 

Sehingga jika terjadi pelanggaran hukum dalam hal ini penipuan dan/ atau penggelapan oleh calo maka pekerja akan menuntut pidana penipian/ penggelapan atau gugat wanprestasi terhadap calo. 

Dan tidak tertutup kemungkinan oknum BPJS turut diperiksa atas dugaan meeting of minds (kesepahaman berpikir) antara calo dan oknum BPJS berakibat pekerja penerima dana BPJS mengalami kerugian akibat adanya penipuan/penggelapan dana pekerja yang diperoleh dari BPJS. 

Oleh karena itu, "modus" baru calo BPJS harus disikapi serius oleh pimpinan BPJS dengan terus melakukan sosialisasi di perusshaan perusahaan agar pekerja jangan terbuai rayuan calo.

 Ibarat singa yang setiap saat memangsa korban secara sadis.*

*Marianus Gaharpung adalah dosen FH Ubaya dan Ketua Dewan Penasehat DPC Peradi Sidoarjo. ***