Kampanye
Rabu, 22 September 2021 07:09 WIB
Penulis:redaksi
Editor:Redaksi
MAUMERE (Floresku.com) -Yohanes Nong Harcelis (YNH), warga Desa Kopong, Kecamatan Kewapante diadukan ke Kepolisian Resort (Polres) Sikka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Nikomedes Sado melalui media sosial facebook.
Nikodemus sado, melalui kuasa hukumnya, Emanuel Hardiyanto, SH., MH., usai menyampaikan pengaduan secara tertulis ke Polres Sikka, Senin (20/09/2021) menjelaskan, kliennya Nikodemus Sado merasa nama baiknya dicemarkan oleh YNH atas postingannya di akun facebook pasca peristiwa ribut-ribut yang terjadi dalam rapat di Kantor Desa Kopong sekitar bulan Agustus lalu.
Dalam peristiwa tersebut, kata Emanuel, terjadi saling rebutan pembicaraan antara Nikodemus dan YNH. Dalam pertemuan yang dimoderatori oleh Sekcam Kewapante dan dihadiri juga oleh pihak keamanan, Nikodemus diberi kesempatan untuk berbicara. Namun saat itu, YNH dengan menggunakan mik dan wireless yang ia bawa sendiri dari rumah selalu memotong pembicaraan Nikodemus. Lantaran itu, Nikodemus lalu berusaha merampas mike dari tangan YNH.
“Terjadi saling rebutan hingga membuat YNH terjatuh yang kemudian oleh YNH dikatakan bahwa ia dipukul oleh Nikodemus. Waktu itu keluarga YNH juga berusaha meleraikan. Persoalan itu kemudian sudah diadukan ke Polsek Kewapante oleh YNH. Namun dalam proses di Polsek Kewapante, Nikodemus tidak terbukti melakukan tindakan tersebut,” jelas Eman.
Ada pun dasar pengaduan adalah, postingan YNH di Facebook yang oleh Nikodemus dianggap mencemarkan nama baik dan membuat keluarga besar Nikodemus merasa tersinggung.
“Untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan, dan setelah melalui pertimbangan dari saya selaku kuasa hukum, maka kami melaporkan persoalan ini ke Polres Sikka,” jelasnya.
Adapun pasal diadukan kepada YNH kata Emanuel yakni, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dari garing membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan garing/atau denda paling banyak Rp.750 juta.
Diduga Lecehkan Pemerintah Desa Kopong
Sementara itu, Kepala Desa Kopong, Yulius Moa, dikonfirmasi media menjelaskan, sebenarnya pertemuan tersebut diinisiasi untuk meminta klarifikasi dari YNH atas postingan YNH di group Facebook Ruang Diskusi Antar Generasi Desa Kopong, dimana YNH memposting daftar nama penerima beras bantuan dari Dolog Sikka.
Daftar nama tersebut adalah nama-nama yang disertakan oleh Dolog Sikka dalam surat tertulis kepada Pemerintah Desa Kopong saat mendistribusikan beras bantuan ke Desa Kopong.
Namun, Yulius Moa terkejut kenapa nama nama dalam surat tertulis kepada pihak pemerintah desa itu sudah lebih dahulu diposting di Facebook. Ia lantas menanyakan hal itu kepada sekretarisnya.
Oleh sekretarisnya menjelaskan bahwa, nama nama tersebut difoto oleh YNH dari surat yang dikirimkan pihak Dolog ke Pemerintah Desa Kopong.
“Saat itu pihak Dolog datang tapi saat itu hari sudah sore dan kantor sudah tutup. Kebetulan YNH rumahnya dekat kantor desa. Dari keterangan sekretaris desa, supir Dolog menyampaikan kepada sekretaris desa bahwa surat tersebut dibuka dan difoto oleh YNH. Tindakan YNH ini kami anggap sebagai bentuk pelecehan dan pelanggaran terhadap wewenang pemerintah desa. Kalau mau mengontrol silahkan, tetapi jangan sampai melampaui wewenang kami,” tegasnya. (Mardat)
4 bulan yang lalu
4 bulan yang lalu