Minggu, 05 Desember 2021 14:34 WIB
Penulis:redaksi
RUTENG (Floresku.com) - Seorang pria berinisial AT, terduga pemilik uang palsu asal Robo, Desa Ranaka, Kabupaten Manggarai diamankan
di Polres Manggarai beserta barang bukti setelah dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian.
Hal ini diungkapkan oleh IPDA I Made Budiarsa selaku Kasubag Humas Polres Manggarai saat dikonfirmaai oleh jurnalis media ini via Whatsapp, pada Minggu 5 Desember 2021 pagi.
Menurut IPDA I Made Budiarsa, pada hari Sabtu, 4 Desember 2021, pukul 10.00 wita Unit, Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai mendapat informasi bahwa diduga uang palsu pecahan Rp. 50.000-, (Lima Puluh Ribuh Rupiah) beredar di kios milik saudari BN, yang beralamat di Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kota Ruteng.
Dari informasi tersebut lanjutnya, Unit Opsnal Satuan Intelkam Polres Manggarai melakukan Pulbaket terhadap pemilik kios BN dan mendapatkan beberapa keterangan.
Pertama, pada Jumat, 03 Desember 2021 pukul 15.30 wita, pemilik kios mengetahui uang tersebut palsu setelah ingin berbelanja barang kios di Toko WIJAYA milik Baba Rony di Kampung Nekang, Ruteng dimana pemilik Toko WIJAYA menolak uang tersebut karena menurut pemilik Toko uang tersebut palsu.
Kedua, uang palsu pecahan Rp. 50.000-, (Lima Puluh Ribuh Rupiah) tersebut berjumlah 400.000,- ( Empat Ratus Ribuh Rupiah)
Ketiga, setelah mengetahui bahwa uang tersebut palsu, pemilik kios kembali ke kiosnya di Kampung Maumere dan memarahi penjaga kios atas nama 'Y' sambil merobek uang palsu tersebut sebanyak 2 lembar pecahan 50.000,- karena tidak teliti dalam menerima uang belanja sehingga sdri. BNmengalami kerugian sebesar Rp. 400.000,-
Keempat, mendapat informasi dari pemilik kios tersebut Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai melakukan Penyelidikan dan Pulbaket terhadap beberapa pihak yang mengetahui kronologis kejadian tersebut.
"Hasil penyelidikan terhadap diduga pelaku bahwa pemilik uang palsu tersebut berinisial A T (29) yang merupakan seorang sopir yang beralamat di Robo, Desa Ranaka, Kabupaten Manggarai", tulis IPDA I Made Budiarsa.
IPDA I Made Budiarsa menerangkan, hasil interogasi terhadap AT, diketahui bahwa: pada hari Senin (29/11) pukul 08.30 wita, AT menerima uang Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dari saudara 'K' untuk belanja keperluan selama dalam perjalanan dari Ende menuju Kabupaten Manggarai, uang tersebut disimpan di dalam dompet warna coklat campur putih.
Selanjutnya, pada hari Kamis (02/12) sekitar pukul 17.00 wita saudara. AT tiba di Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai. Selanjutnya, pukul 20.00 wita saudara AT minum sopi (arak kobok) bersama saudara 'R', 'S', 'E', 'R' di kos milik YJ di Kampung Maumere, Ruteng.
"Pada saat minum sopi (arak kobok) tersebut saudara 'AT' tidak sadar siapa yang mengambil dompetnya yang berisi uang 500.000. Dan setelah keesokan hari tepatnya hari Jumat tanggal (03/12) pukul 09.00 wita setelah saudara AT sadar bahwa uang dalam dompet tersebut telah habis digunakan untuk beli sopi dan rokok oleh teman-temannya", terang IPDA I Made Budiarsa .
Selanjutnya, pada hari Jumat 03 Desember 2021, pukul 19.30 wita pada saat pemilik kios memarahi penjaga kios karena menerima uang palsu, saudara 'AT' dan 'YJ' menyampaikan untuk jangan ribut dengan dalil bahwa nanti uangnya diganti.
Keduanya mengganti uang tersebut sebanyak Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribuh Rupiah). Namun uang palsu pecahan Rp. 50.000,- ( Lima Puluh Ribuh Rupiah) tetap dipegang oleh pemilik kios tersebut.
"Menurut saudara AT, uang palsu Rp. 500.000,- yang diberikan oleh saudara 'K' di Ende tersebut telah dibelanjakan untuk membeli sopi dan rokok di kios milik saudari 'BN' yang beralamat di Kampung Maumere.
Dugaan sementara, uang palsu pecahan 50.000,- sebanyak 400.000,- yang beredar di kios milik 'BN' milik saudara 'AT' yang diberikan oleh saudara 'K' di Ende, pada hari Senin,29 November 2021.
"AT kenal dengan saudara 'K' sejak bekerja sebagai sopir dump truck di lokasi pengerjaan proyek bangunan yang berlokasi di daerah Detusoko, Ende sejak awal November 2021 dan sebelum kembali ke Kalimantan saudara 'K' memberikan uang Rp. 500.000,- kepada saudara 'AT' di Ende pada hari Senin tanggal 29 November 2021", tutup IPDA I Made Budiarsa dalam pesan whatsappnya.
Untuk diketahuii, saat ini 'AT' sudah diamankan di Polres Manggarai beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 300.000,- dan satu buah dompet warna coklat campur putih. (Jivansi).