DLHK NTT Lakukan Sidak ke Proyek Resort Mewah di Labuan Bajo yang Diduga Belum Kantongi Amdal

Senin, 01 Desember 2025 21:11 WIB

Penulis:redaksi

Editor:redaksi

ressort.jpg
69 Resort & Beach Club di Pulau Kelapa, Labuan Bajo, saat ini dikabarkan tidak memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal). (Instagram.com-69resortlabuanbajo)

LABUAN BAJO (Floresku.com) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT turun tangan menindaklanjuti dugaan pembangunan tanpa izin lingkungan pada proyek 69 Resort & Beach Club yang tengah dikerjakan di Pulau Kelapa, Labuan Bajo.

Kepala DLHK NTT, Ondy Christian Siagian, mengonfirmasi bahwa timnya telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Sabtu (29/11) setelah menerima laporan bahwa proyek tersebut belum dilengkapi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

“Setelah mendapat informasi, kami langsung mengecek kondisi di lapangan. Aktivitasnya masih sebatas konstruksi dan belum ada operasi komersial,” ujar Ondy, Minggu (30/11).

Menurut Ondy, pihak pengembang sebelumnya mengandalkan dokumen UPL-UKL, namun karena lingkup proyek kini terintegrasi dengan izin pemanfaatan perairan, maka diwajibkan mengurus dokumen lingkungan baru. 

DLHK telah memberikan arahan agar pengembang mengajukan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sebagai langkah penyesuaian terhadap tahapan pembangunan yang sudah berjalan.

“Izin perairannya sudah disetujui. Permohonan perubahan izin lingkungan juga telah diajukan dan sedang diproses,” tambahnya.

Sementara itu, General Manager 69 Resort & Beach Club, Uzdi, menegaskan bahwa manajemen berkomitmen memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah provinsi. Ia meluruskan bahwa kegiatan dua bulan lalu bukanlah pembukaan resmi, melainkan pertemuan internal untuk memperkenalkan fasilitas kepada sejumlah pemangku kepentingan lokal.

“Kami belum grand opening. Yang berjalan baru trial opening karena masih banyak pekerjaan konstruksi yang diselesaikan,” tegasnya.

DLHK NTT menyatakan akan terus mengawasi pemenuhan dokumen lingkungan untuk memastikan pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif bagi ekosistem Pulau Kelapa dan kawasan perairan Labuan Bajo yang berada di wilayah strategis pariwisata premium nasional. (Tari-Sumber: Kompas.com). ***