DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diamankan Satres Polres Manggarai

Jumat, 20 Mei 2022 12:08 WIB

Penulis:redaksi

Editor:redaksi

dpo.jpg
DPO kasus persetubuhan anak di bawah umur diamankan Satres Polres Manggarai (Humas Polres Manggarai)

RUTENG (Floresku.com) - Satuan Reskrim Polres Manggarai akhirnya berhasil mengamankan AVV, seorang pria berusia 25 tahun yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kabur paska terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap ODS (13), seorang anak yang masih di bawah umur.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Manggarai Iptu I Made Budiarsa via gawainya, pada Rabu 18 Mei 2022

Demikian I Made Budiarsa, kasus persetubuhan tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 3 Februari, tahun 2021 lalu, sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. 

Tersangka kabur sejak hari Kamis tanggal 4 Februari tahun 2021. Dan berhasil diamankan pada hari Kamis, tanggal 12 Mei, tahun 2022.

"Kegiatan penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai Aipda Anton Habun dengan Lokasi penangkapan di Salon ( tempat pangkas rambut ) yang berada di Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai," ungkap I Made Budiarsa.

Lebih lanjut, I Made Budiarsa mengungkapkan kronologi kejadiannya bahwa, Korban dan tersangka sebelumnya telah menjalin hubungan pacaran. Dan, pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021, sekitar pkul 13.00 Wita, tersangka AAV, mengajak korban ketemuan via facebook.

Lalu, jelas I Made Budiarsa, tersangka menjemput korban menggunakan mobil dan pergi ke rumah milik keluarga tersangka yang bernama PA di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka meminta korban untuk menemani tersangka di dalam kamar dengan alasan tersangka sudah mengantuk. Korban pun menuruti kemauan tersangka di dalam kamar.

"Pada saat korban sedang bermain HP, tersangka memeluk korban lalu mencium bibir korban dan meremas payudara korban. Korban menolak dengan cara menempeleng tersangka. Lalu, tersangka mengatakan kepada korban bahwa tersangka akan bertanggung jawab kepada korban dan akan menikahi korban sehingga korban mengiyakan ajakan tersangka untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," terang I Made Budiarsa.

Lebih jauh, I Made Budiarsa menjelaskan bahwa usai berhubungan, korban meminta kepada tersangka untuk mengantarkan korban pulang. Dan saat itu, tersangka mendapatkan informasi melalui telpon dari temannya bahwa keluarga korban (bapak kandung korban) mencari korban sambil membawa parang.

"Karena takut dicari terus dan menemukan korban ada bersama tersangka, sehingga setelah melakukan hubungan intim dengan korban, tersangka mengantar korban ke keluarganya di Nekang. Dan setelah itu, tersangka melarikan diri ke Labuan Bajo selama 1 tahun lebih," jelas I Made Budiarsa.

"Dan pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, petugas kepolisian Polres Manggarai mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di kota Ruteng, sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka AVV dan membawa tersangka ke ruangan Unit PPA, Satuan Reskrim, Polres Manggarai untuk di lakukan pemeriksaan," sambungnya.

Mengakhiri penjelasannya, I Made Budiarsa menyebutkan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga kuat tersangka AVV telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sehingga terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Manggarai.

"Atas perbuatan tersangka, disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pperppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.  (Jivansi ). ***