NTT
Selasa, 12 September 2023 11:13 WIB
Penulis:redaksi
Editor:redaksi
MAUMERE (Floresku.com) - Tadeus Nong Payung (25) dan Martinus Rino (23), korban penganiayaan, melaporkan M dan T, dua oknum anggota Batalyon B Pelopor Maumere yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.
Kedua korban melaporkan peristiwa penganiayaan yang menimpa mereka berdua ke Mahpolres Sikka, Senin (11/9) dan meminta pelakunya agar diproses hukum.
Tadeus dan Rino didampinggi keluarga mendatangi Mahpolres dan diterima baik oleh Kanit SPKT Polres Sikka Ipda Laurensius Laka.
Korban kemudian membuatkan laporan polisi dengan nomor LP/B/156/ IX/2023/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 11 September 2023 pukul. 18.18 Wita,dengan pelapor Tadeus Nong Payung.
Sementara polisi juga menerima laporan yang disampaikan Martinus Rino, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/155/ IX/2023/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 11 September 2023 pukul. 17.26 wita, dengan pelapor Martinus Rinto.
Martinus Rino dalam laporannya, korban penganiayaan menyatakan bahwa laporan tersebut karena dirinya mendapat perlakukan yang tidak wajar menimpa dirinya pada Minggu (10/09) di Jl. Nasional Maumere - Larantuka tepatnya di Pelabuhan Fery Kewapante, Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante.
Rino mengisahkan, kejadian yang menimpa dirinya saat ia bersama teman-temannya menggunakan sepeda motor dari Kecamatan Waigete menuju ke arah Maumere.
"Tepat di depan Alfamart Geliting, saya tidak melihat teman-teman saya yang mengikuti perjalanan dari belakang, akhirnya saya pun memilih untuk kembali lagi ke arah Waigete," ujarnya
Lebih lanjut Rino menyampaikan, saat ia kembali ke arah Waigete, ia melihat ada kerumunan warga akhirnya ia memilih untuk berhenti, tiba-tiba saja dirinya ditarik oleh oknum Brimob menuju ke markas Brimob.
Dalam perjalanan dirinya mendapatkan perlakukan yang tidak wajar hingga dirinya mengalami lebam dan bengkak di wajahnya.
"Saat saya tiba di depan pelabuhan Fery Kewapante, saya melihat ada orang sedang berkerumun, akhirnya saya memilih untuk berhenti, tiba-tiba saja ada oknum Brimob langsung menarik saya dan melakukan pemukulan hingga mengakibatkan lebam dan bengkak pada wajah saya," ucap Rino.
Sementara Yakobus Tonce Horang keluarga korban menilai polisi yang bertugas untuk mengayom dan melindungi masyarakat, faktanya tidak berlaku bagi dua oknum anggota Brimob tersebut.
“Kami keluarga meminta untuk tetap diproses hukum, oleh karena itu kami datang untuk melaporkan peritiwa penganiayaan oleh oknum anggota Brimob terhadap korban pada Minggu (10/9) malam,” kata Tonce.
"Apabila oknum anggota Brimob yang merasa diri sebagai korban, maka kami minta silahkan melapor. Nanti kita buktikan di persidangan,'" ujar Tonce. (Mardat). ***
15 hari yang lalu