Duka Orang Wologai, Niat Bawa Belis Ke Wolotolo Tak Kesampaian, Karena 'Gutara' Terjungkal Ke Dasar Jurang

Senin, 07 Juni 2021 19:05 WIB

Penulis:redaksi

POLISI.JPG
Kasat Lantas Polres Ende, Iptu Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K, saat memberikan keterangan kepada awak media soal lakalantas di Desa Nuaja, Kecamatan Ende, Senin (7/6) siang.

ENDE (Floresku.com) - Niat orang dari Kampung Wologasi membawa belis dan merajut tali kekeluargaan dengan orang Kampung Wolotolo tak kesampaian.  Sebab, ‘Gutara’  bis kayu yang mereka tumpangi terlanjur terjungkal dan jatuh ke dasar jurang sedalam 20 meter. Musibah kecelakaan terjadi ketika mereka melintas di Desa Nuaja, Senin (7/6) siang. 

Peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas)  mengisahkan duka yang sangat mendalam, baik bagi masyarakat Wologai maupun warga Kampung Woloto yang siap menyambut mereka.

Lakalantas yang melibatkan bis kayu (Gutara) dengan nomor polisi EB 9122 AM mengakibatkan 4 (empat) orang meninggal dunia dan 16 lainnya luka-luka sehingga harus  dirawat di rumah sakit umum Ende.

Fransiskus Gado Wolo (20) salah satu penumpang yang selamat bersaksi bahwa bis kayu yang mereka tumpangi terjungkal ke jurang  pada pukul 11.45 Wita.

"Kami keluarga besar dari Wologai mau antar belis ke Wolotolo. Nah, tadi waktu mau terbalik itu mobil kami memang berpasangan dengan mobil dump truk yang muat material. Oleh karena karena jalan  sempit dan sedikit tanjakan om sopir ambil kiri.  Saya lihat seperti mau jatuh ke jurang, makanya saya melompat kakak.  Pas lompat entah kenapa saya kurang tahu kakak, saya melihat  mobil terbalik dan jatuh ke jurang," Fransikus Gado Wolo mengisahkan.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Ende, Iptu Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K, saat memberikan keterangan terkait kasus lakalantas tersebut  mengatakan bahwa “tadi waktu kita mendapatkan laporan langsung kita perintahkan anggota untuk ke lokasi kejadian  untuk membantu evakuasi para korban kecelakaan tersebut.”

Untuk informasi yang detil,  Kartika Putra menambahkan,  “kami belum cukup tahu benar karena anggota kami masih di lokasi. Komunikasi dengan rekan-rekan di lokasi kejadian belum ada, karena di daerah tersebut  tidak ada jaringan.  Jadi kami belum mendapatkan informasi secara detil. Namun untuk informasi sementara yang berhasil kami himpun bahwa ada 4 (empat) orang meninggal dunia dan 16 orang lainya sekarang mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.”

Terkait kejadian tersebut pasal yang kita kenakan adalah pasal 310 ayat 1- 4 UU 22 tahun 2009. Pasal tersebut menyebutkan bahwa akibat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka, dan kerugian material, dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.

Lebih lanjut Kasad Lantas yang baru menjabat sehari itu juga berharap dan meminta kepada para pemilik kendaraan dan para pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat harus memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat bepergian dan selalu hati-hati dalam mengendara kendaraan. (Rian)