Eks Pejabat Bank Diduga Gelapkan Rp28 Miliar Milik Paroki Aek Nabara

Kamis, 19 Maret 2026 13:58 WIB

Penulis:redaksi

Editor:redaksi

ratusan umat katolik.jpg
Ratusan umat katolik berdemo di halaman Kantor Cabang BNI Unit Aek Nabara, Sumatera Utara (Instagram)

AEK NABARA (Floresku.com) – Kasus dugaan penggelapan dana milik gereja kembali mencuat di Sumatera Utara. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Rahmat Budi Handoko, mengungkap modus yang dilakukan oleh eks Pimpinan Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang merugikan jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara hingga Rp28 miliar.

Menurut Rahmat, kasus ini bermula sejak 2019 ketika tersangka menawarkan penghimpunan dana jemaat dalam bentuk Credit Union (CU) ke Bank Negara Indonesia. Ia memperkenalkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” dengan iming-iming bunga 8 persen per tahun.

Padahal, produk tersebut ternyata fiktif dan tidak pernah diterbitkan oleh pihak bank. “Rata-rata bunga resmi hanya sekitar 3,7 persen, namun tersangka menjanjikan hingga 8 persen,” jelas Rahmat, Rabu (18/3).

Untuk meyakinkan korban, Andi sempat memberikan uang pribadinya kepada jemaat seolah-olah sebagai bunga investasi. Pembayaran itu dilakukan secara manual, bukan melalui sistem resmi perbankan.

Selain itu, tersangka juga diduga memalsukan berbagai dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. Dana jemaat kemudian dialihkan ke rekening pribadi, termasuk milik istrinya, Camelia Rosa, serta ke perusahaan mereka, PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.

Baca juga:

Kasus ini mulai terungkap pada Februari 2026, setelah Andi mengajukan cuti dan mengundurkan diri dari bank. Kecurigaan muncul ketika pihak gereja mengetahui adanya penitipan dana dalam jumlah besar kepada tersangka.

Pihak bank kemudian melakukan investigasi internal dan menemukan indikasi penggelapan. Laporan resmi akhirnya diajukan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi lembaga keagamaan agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana umat serta memastikan seluruh investasi melalui mekanisme resmi dan transparan. (Sandra). ***