FO, Terduga Pelaku Pencurian 13 Unit Handphone di Flores Timur Diringkus Polisi

Sabtu, 05 Maret 2022 19:15 WIB

Penulis:redaksi

MALING.jpg
Ilustrasi: Terduga pelaku pencurian handphone yang diringkus polisi di Flores Timur. (Istimewa)

LARANTUKA (Floresku.com) -Seorang pria berinisial FO, terduga pelaku pencurian 13 buah handphohe di Toko Fathur, komples pertokoan Kelurahan Posto, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur berhasil diringkus tim Buser Polres Flotim.

Orlando ditangkap saat selesai menyantap makanan di salah satu rumah makan di Lewoleba, Ibukota Kabupaten Lembata pada Kamis, 03 Maret kemarin.

Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu Razes Pernando Manurung melalui Kasie Humas Ipda Anwar Sanusi membenarkan hal tersebut.

"Iya benar. Terduga pelaku, fO ditangkap di salah satu rumah makan di Lewoleba," ujarnya kepada wartawan Sabtu, (05/03).

Ia mengatakan, mulanya pelaku berhasil melarikan diri hingga disinyalir kehilangan jejak. Pihak kepolisian juga sedikit kesulitan saat menyimak rekaman cctv di TKP lantaran pelaku bermasker dengan wajah tertutup topi jaket.

Namun, berkat uapaya penyelidikan secara intens, identitas pelaku akhirnya terungkap. Keberadaan pelaku diketahui berada di Lewoleba, Kabupaten Lembata selama satu minggu.

Orlando yang sempat jadi buronan ditangkap tim Buser setelah menerima informasi dari anggota Intel dan beberapa warga setempat, tim Buser langsung bergerak menuju lokasi.

"Setelah identitasnya kita dapat, tim Buser dan Intel bergerak menuju tempat yang didatangi pelaku dan langsung menangkapnya. Dia (pelaku) diamankan dari Lembata ke Polres Flotim," terangnya.

Berdasarkan hasil penelusuran identitas,  terduga pelaku diketahui  adalah  warga Manggarai, Pulau Flores, NTT.

Diberitakan sebelumnya, toko Fathur yang menjual handphone di kompleks pertokoan Larantuka digasak maling. Atas kejadian itu, pemilik toko selaku korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Jenis handphone yang digasak diantaranya 9 buah merek Oppo, 3 buah merek Samsung, dan 1 buah merek Xiaomi. Pelaku diduga melancangkan aksinya pada 25 Februari dini hari, memanfaatkan situasi sepi. (Echa Yustina)