hari libur
Senin, 09 Agustus 2021 15:42 WIB
Penulis:MAR
JAKARTA (Floresku.com) - Direktur Jenderal Bina Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam, Kamaruddin Amin memastikan, tahun baru Islam tidak berubah, 1 Muharram 1443 H jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021. Pemerintah hanya hari libur tahun baru hijriahnya yang digeser, dari 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.
“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021,” ungkap Kamaruddin, Minggu (8/8).
Perubahan hari libur itu ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awwal 1443 H. Dari rencana awal hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021. “Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan,” sambungnya.
Menurut Kamaruddin, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. ."Ini merupakan ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru. Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya,” tandasnya.