Jaringan HAM Sikka Bikin Surat Terbuka, Tolak Joker Dilantik Jadi Anggota Dewan

Senin, 26 Agustus 2024 14:34 WIB

Penulis:redaksi

susan.jpeg
Suasana acara Pelantikan Anggota DPR Kabupaten Sikka, Seni (26/8) (Silvia)

MAUMERE (Floresku.com) – Keberatasan atas pelantikan Yustinus Solo alias Joker, tersangka kasus TPPO, menjadi wakil rakyat atau anggota DPR Kabupaten Sikka, Jaringan HAK Sikka membuat surat terbuka.

Surat tersebut diujukan  kepada,. Kapolri sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pusat J aksa Agung sebagai anggota Gugus Tugas Pusat, Pimpinan DPRD Kabupaten Sikka,  Ketua Pengadilan Negeri Maumere, Pejabat Bupati Sikka,  Kejari Sikka,  Kapolres Sikka, Ketua Umum Partai Demokrat, dan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sikka

Berikut petikan surat selengkapnya:         

Dengan hormat, Sesuai perihal, JARINGAN HAM SIKKA yang terdiri dari Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK F), Pusat Penelitian Candraditya, Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero, Justice, Peace and the Integrity of Creation (JPIC)  SVD Ende dan Bapikir,  memandang perlu menyampaikan kepada Kapolri, Jaksa Agung, Pimpinan DPRD Kabupaten Sikka, Ketua PN Maumere, Kapolres Sikka, Kejari Sikka, Pejabat Bupati Sikka, Ketua Umum Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sikka, bahwa Keluarga korban, Jaringan HAM Sikka dan Masyarakat Kabupaten Sikka menilai proses hukum atas Tersangka Yuvinus Solo alias Joker yang tidak tegas memberikan jalan kepada Tersangka untuk dilantik menjadi anggota DPRD Sikka.  Kami menolak pelantikan ini berdasarkan beberapa pertimbangan berikut:

1.Dalam pelantikan ini, Yuvinus Solo menyatakan ikrar sumpah/janji untuk taat dan setia pada Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan melaksanakan peraturan perundang-undangan. Yuvinus Solo alias Joker  adalah Tersangka Kasus TPPO dengan korban 72 orang. 

 Menurut BIN dan Kadis Nakestrans Kabupaten Sikka Yuvinus Solo merupakan pemain lama dalam kejahatan ini. Hal ini terkonfirmasi saat Jaringan HAM berkunjung ke PT. BCPA di Kutai Barat.  Tetapi sekarang mau dilantik sebagai Anggota Wakil Rakyat Kabupaten Sikka termasuk mewakili 72 orang yang sudah diperdagangkannya tersebut. 

Sangat miris dan menjijikan karena UU  TPPO Nomor 21 Tahun 2007 pada bagian menimbang huruf a. bahwa setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

b. bahwa perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia, sehingga harus diberantas. 

 Pertimbangan ini menegaskan bahwa perbuatan Tersangka Yuvinus Solo bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonsia Tahun 1945, HAM dan sekaligus bertentangan dengan UU TPPO dan Undang-undang tentang Partai Politik. 

Dimana sumpah/janji dan kewajiban hukum dari APH, Pimpinan DPRD yang memimpin rapat pengambilan sumpah/janji dan Ketua PN Maumere yang memandu pengambilan Sumpah/Janji tersebut? 

Apa artinya sumpah/janji Yuvinus Solo yang sudah terlebih dahulu melanggar apa yang mau diucapkan? Lalu untuk apa dia perlu dilantik? Jangan ada dusta diantara kita? Apakah ada kong kaling kong?

2.Dalam sumpah/janji dinyatakan “mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi.” Kepentingan negara adalah juga kepentingan para korban/warga negara Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila serta HAM, sekarang mau dikorbankan/dibiarkan dan mengutamakan kepentingan pribadi Tersangka Yuvinus Solo yang telah melakukan kejahatan luar biasa, mengapa APH biasa-biasa saja? Ada apa?

3.Dengan pelantikan ini, APH menunjukkan sikapnya secara jelas untuk mengabaikan para korban dan berada di pihak pelaku. Lihatlah para korban dan keluarganya, ada yang menjanda, kehilangan ayah-pencari nafkah, mereka yang lain menderita lahir/batin. 

Pemilik mobil yang menghantar para korban ini ke pelabuhan sekarang dituntut untuk membayar uang biaya pinjam pake mobil yang disita. Jika info ini benar maka mereka sudah jadi korban dikorbankan lagi.

4.Dalam sumpah Tersangka Yuvinus Solo akan menyatakan, saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, apakah memperdagangkan orang termasuk tujuan nasional? Bukankah tujuan nasional adalah melindung segenap bangsa Indonesia-bukan memperdagangkannya.

5.    Salah satu kewajiban sebagai anggota DPRD adalah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat, tetapi prakteknya memperdagangan rakyat demi kesejahteraannya, ko didiamkan bertahun-tahun, walaupun BIN dam Kadis Nakestrans Kabupaten Sikka sudah tahu? Apakah tersangka mampu mengatur APH dan Pemerintah Daerah? Atau apakah Pemerintah Daerah dan APH mendapat keuntungan dari perlindungan tersebut?

6.    Pertimbangan fisosofis, yuridis dan sosiologis sebagaimana dimuat dalam bagian menimbang Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dimana, kejahatan yang dilakukan saudara Yuvinus Solo alias Joker termasuk kejahatan dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi sehingga sangat riskan kalau tidak ditahan apalagi Tersangka dilantik jadi anggota dewan yang memiliki hak keuangan dan administrasi.

7.    Penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP bersifat seimbang, karena tetap memperhatikan kepentingan umum (para korban) dan kepentingan perlindungan individual (tersangka-termasuk untuk berobat), sehingga diperlukan (a necessary evil) dan tidak dapat dihindari serta tidak eksessif atau berlebihan dan masih dalam batas rasionalitas yang dapat dibenarkan, sesuai pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang memberi putusan pada tingkat pertama dan terakhir tentang Undang-undang dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi obyek sumpah/janji tersebut.

8.    Ketua Umum Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sikka yang membiarkan Yuvinus Solo sebagai kader partai untuk dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Sikka bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik pada Pasal 1 angka 4 mengatur Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga Yuvinus Solo Tersangka kasus perdagangan 72 orang warga Kabupaten Sikka secara nyata telah tidak memahami hak, kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka sangat pantas untuk tidak dilantik/diganti.

Demikian penyampaian kami, atas perhatian dan dukungannya kami menyampaikan banyak terima kasih. Tertanda Jaringan HAM Sikka. (SP/Silvia).