Flores Timur
Jumat, 03 Mei 2024 16:04 WIB
Penulis:redaksi
LARANTUKA (Floresku.com) -Kepala Desa (Kades) Waibele di Kecamatan Wotan Ulumado, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2018 hingga 2022.
Penetapan tersangka kasus korupsi APBDes dengan kades bernama, Cyprianus Roni Apollo Kapitan itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang pada, Jumat, 3 Mei 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, menyebutkan kasus itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 670.441.464 dari pagu anggaran Rp 5,6 miliar.
"Hasil perhitungan yang diperoleh dari tim audit, pagu anggaran APBDes tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022 tersebut senilai Rp 5.645.544.850," katanya kepada wartawan.
Tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Larantuka selama 20 hari ke depan, terhitung 3 Mei sampai 22 Mei 2024.
Saat dibawa petugas, tersangka mengenakan rompi tahanan warna merah. Kedua tangan pria kelahiran 20 Juli 1969 yang kini berusia 54 tahun itu tampak diborgol.
Sebelum ditetapkan tersangka, Cyprianus Roni Apollo Kapitan mulanya dipanggil penyidik Kejari Cabang Waiwerang untuk diperiksa sebagai saksi.
Setelah diperiksa, penyidik melakukan ekspose perkara hingga mempunyai alat bukti yang cukup, kemudian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigasi keuangan desa yang dibuat Inspektorat Daerah Flores Timur.
Indra menambahkan, tersangka diduda melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, demikian Indra, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Paul Pemulet). ***
10 hari yang lalu
sebulan yang lalu
2 bulan yang lalu