Kasus SD Ceppaga Naik Level, Latenritatta Libatkan Advokat

Minggu, 19 April 2026 11:17 WIB

Penulis:Redaksi

pengacara2.jpg
Advokat Dr. Mohammad Pahrum, S.H., M.H. (Dokpri)

BONE (Floresku.com) – Gerak LSM Latenritatta Kabupaten Bone, Pprovinsi Sulawesi Selatan memasuki babak baru. 

Tak lagi sekadar melapor, lembaga ini kini menyiapkan langkah yang lebih sistematis dengan menggandeng kekuatan hukum untuk mengawal dugaan korupsi proyek rehabilitasi SD Inpres 10/73 Ceppaga, Kecamatan Libureng.

Di balik langkah ini, ada kesadaran bahwa laporan saja tidak cukup. Diperlukan ketajaman analisis, kekuatan argumentasi hukum, dan pendampingan profesional agar proses yang berjalan tidak kehilangan arah. 

Oleh karena itu, melalui Ketua Bidang Pantauan dan Klarifikasi, Andi Maksum, Latenritatta berencana memberikan kuasa kepada advokat Dr. Mohammad Pahrum, S.H., M.H.

Bagi Andi Maksum, keputusan ini bukan sekadar formalitas. Ia melihat pentingnya memastikan bahwa setiap tahapan penanganan kasus berada dalam rel hukum yang benar, sekaligus memperkuat posisi lembaga dalam mengawal dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Baca juga:

“Kami ingin pengawalan ini tidak hanya kuat di data, tetapi juga kokoh secara hukum,” ujarnya.

Langkah menggandeng advokat juga mencerminkan perubahan pendekatan: dari gerakan advokasi biasa menuju pengawalan yang lebih terstruktur dan strategis. Latenritatta tampak ingin memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti di meja laporan, tetapi benar-benar bergerak menuju kejelasan.

Sementara itu, Dr. Mohammad Pahrum menyatakan terbuka untuk mendampingi apabila mandat resmi diberikan. Baginya, keterlibatan dalam kasus seperti ini merupakan bagian dari tanggung jawab profesi dalam menjaga marwah penegakan hukum.

“Jika diminta secara resmi, tentu kami siap mendampingi sesuai koridor hukum yang berlaku,” katanya singkat.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bone. Latenritatta berharap, dengan penguatan dari sisi hukum, proses penanganan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tidak berlarut-larut.

Lebih dari itu, langkah ini menjadi penegasan sikap: bahwa pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara tidak boleh setengah hati. Latenritatta menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Yang kami cari bukan sekadar proses, tetapi kepastian hukum. Itu yang menjadi muara dari perjuangan ini,” tutup Andi Maksum. (Yosef N.). ***