Selasa, 28 Desember 2021 09:31 WIB
Penulis:redaksi
ENDE (Floresku.com) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ende merilis, sekitar 12 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Ende meninggal dunia sepanjang tahun 2021 berstatus pekerja migran illegal alias tidak memiliki dokumen resmi.
Sementara untuk yang sakit 1 (satu) orang, dan yang di deportasi sebanyak 13 orang. Ungkap Kapitan Lingga kepada media, Senin, 27 Desember 2021 di ruang kerjanya.
Mantan Camat Ende Utara tersebut mengatakan bahwa, kasus kematian untuk tahun 2021 ini memang tidak sebanding dengan tahun sebelumnya, dimana tahun 2020 kasus kematian meningkat, bahkan hampir 20 orang, sementara untuk tahun 2021 kasus kematian sudah sangat menurun.
Kapitan Lingga mengaku prihatin walaupun angka kematian menurun. Dirinya berjanji akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mengawasi calon tenaga kerja yang akan bekerja keluar negeri.
"Harus dibuat database pekerja yang berada di luar negeri. Data ini memudahkan penanganan termasuk pengawasan aktivitas Perusahan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI)".
Di sisi lain, dirinya meminta pemerintah desa dan kelurahan lebih ketat mengawasi warganya yang hendak bekerja di luar negeri. Selanjutnya, koordinasi dibutuhkan terkait legalitas dan negara tujuan keberangkatan pekerja migran.
“Momentum Musrenbangcam akan digunakan untuk mengakomodir kegiatan pemberdayaan dan penguatan ekonomi bagi para pekerja migran di desa agar diberi ruang dalam pengembangan usaha dan kesempatan kerja,” kata Kapitan. (Rian)