Maumere
Senin, 26 Agustus 2024 18:27 WIB
Penulis:redaksi
Oleh Marianus Gaharpung*
TRAGEDI pelayanan tindakan medis yang berujung pada kematian anak SNE akibat adanya dugaan penolakan penanganan oleh tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Habibola tidak bisa menjadi hal yang biasa atau lumrah.
Orangtua korban sampai berbuat nekat merusak fasilitas Puskesmas Habibola pasti ada huhungan kausalitas (sebab akibat) dari tindakan nakes dan kematian SNE.
Jadi Kadis Kesehatan dan Direktur RS TC. Hillers harus serius mengevaluasi atas tragedi memilukan tersebut.
Jangan dong Kadis Kesehatan dengan arogannya meminta aparat polsek setempat untuk memproses hukum orangtua anak yang meninggal tersebut karena tindakan pengrusakan fasilitas puskesmas.
Coba kejadian naas itu tertimpah kepada anak kita. Sikap Kadis Kesehatan Sikka perlu introspeksi atas management dan pola kerja semua puskesmas di Sikka.
Jadi janganlah gunakan cara -cara yang arogan karena alasan posisi pejabat tata usaha negara lebih dominan dari warga masyarakat. Ini cara- cara yang mau menangnya sendiri.
Kalau Kadis Kesehatan dan nakes memahani ratio legis dari Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat serta sejahtera lahir batin.
Ini makna yang harus dipahami bahwa di dalam pelayanan kesehatan kepada pasien mengutamakan kepentingan pasien di atas segala- galanya.
Oleh karena itu, Kadis Kesehatan dan Direktur RS TC Hillers harus mampu menerapkan prinsip keselamatan pasien dengan cara meminimalkan terjadinya kerugian(harm) termasuk cedera dan kesalahan medis yang dapat dicegah pada saat pasien menerima pelayanan dengan menyediakan pelayanan yang sesuai dengan preferensi, kebutuhan dan nilai- nilai (orientasi pada diri pasien).
Hal yang utama bagi Tenaga medis dan tenaga kesehatan "Patient Safety- Health Care Professional Safety".
Pertanyaan kepada Kadis Kesehatan dan Direktur RS TC Hillers, pernahkah diberikan kemahaman kepada tenaga medis/tenaga kesehatan tentang the fundamental principles of ethics berupa benefience yakni tindakan nakes harus mengutamakan kebaikan/ keselamatan pasien, nonmaleficence artinya hindari adalah kesalahan dalam penanganan pasien, autonomy yakni otonom tidak bisa diintervensi siapapun dan justice utamakan pelayanan yang adil tanpa pilih kasih kepada pasien.
Karena jujur saja ada seorang pasien pernah menelpon dan bercerita kepada kami begini:
‘’Pa Marianus ketika kita masuk rumah sakit TC Hillers seperti suasana perang. Kami tanya lho kok bisa dijawab kita sudah mengerang kesakitan setengah mati nakes tidak cekat dan tanggap. Jadi, jika di Maumere tiba-tiba sakit sehaiknya segera ke Jawa."
Ini ungkapan yang serius sebagai refleksi agar dibenahi perilaku nakes dalam pelayanan terhadap pasien.
Pertanyaaan selanjutnya kepada Kadis Kesehatan dan terutama Direktur RS TC. Hillers apakah sudah dibentuk Komite Medik, Komite Hukum dan Etik serta Bagian Hukum?
Jika sampai saat ini belum dibentuk, maka suatu bentuk konkrit pelanggaran rumah sakit terhadap peraturan.
Dan "korban" yang berjatuhan di Puskesmas dan RS TC. Hillers selalu ada dugaan kuat risiko medis bukan malpraktek.
Oleh karena itu, kepada Kadis Kesehatan kecelakaan medis yang makan korban meninggal dunia di Puskesmas Habibola jangan dianggap lumrah dan biasa- biasa saja harus segera dilakukan evaluasi mengidentifikasi masalah dan menganalisa data, mencari penyebab masalahnya serta merencanakan dan melaksanakan perbaikan.
Tujuannya agar kecelakaan medis yang terjadi di Puskesmas Habibola jangan menjadi preseden jelek bagi puskesmas- puskesmas lainnya di Nian Tana Sikka.
Ingat, 'Apakah Standar Keselamatan Pasien Sudah Terpenuhi?' Semoga!
*Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Ketua Dewan Penasehat Peradi Sidoarjo. ***