Kejari Manggarai Endus Penyimpangan Dana Retribusi Menara Telekominukasi Senilai Rp 364 Juta Lebih

Kamis, 26 Januari 2023 12:55 WIB

Penulis:redaksi

Editor:redaksi

Kejari Ruteng.JPG
Bupati Manggarai dan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri, SH, saat menggelar jumpa pers terkait dugaan korupsi penyimpangan retribusi menara telekomunikasi pada tahun 2017-2018 pada Dinas Komimfo Kabupaten Manggarai pada Rabu 25 Januari 2023. (Istimewa)

RUTENG (Floresku.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai mengendus adanya penyimpangan dana retribusi menara telekomunikasi di Dinas Komimfo Kabupaten Manggarai pada Tahun 2017 dan Tahun 2018. 

Dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara senilai Rp. 364.646.626. 

“Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Manggarai pada tahun 2017 terdata ada 65 Menara yang beroperasi  dan pada tahun 2018 meningkat jumlahnya menjadi 69 menara.

Fakta lain ditemukan ada delapan provider yang belum melakukan pembayaran retribusi ke daerah Kabupaten Manggarai,” ungkap Kajari Manggarai Bayu Sugiri kepada awak media di kantor Kejari Manggarai pada Rabu 25 Januari 2023.

Penunggakan pembayaran itu, Bayu menambahkan, disebabkan Pemkab Manggarai berdasarkan regulasi belum menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) terkait retribusi menara telekomunikasi Tahun 2017 dan Tahun 2018.

“Dengan tidak dilakukannya penarikan retribusi menara telekomunikasi di Kabupaten Manggarai tersebut berpotensi merugikan Keuangan Daerah sebesar Rp. 364.646.626,” katanya.

Bayu Sugiri menyampaikan setelah dilakukan penyelidikan pihaknya menyarankan kepada Dinas Kominfo untuk menerbitkan surat ketetapan retribusi daerah Tahun 2017 dan Tahun 2018 kepada delapan provider yang tidak melakukan pembayaran retribusi.

Atas saran tersebut Diskominfo Kabupaten Manggarai mengeluarkan surat ketetapan restibusi dengan melakukan penagihan.

"Dari hasil penyelidikan oleh Kejari Manggarai,  pihak Kejari Manggarai memberikan saran tindak kepada Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah tahun 2017 dan tahun 2018 untuk delapan provider untuk melakukan pembayaran retribusi menara telekomunikasi dan saran tindak tersebut ditindak lanjuti oleh Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah untuk delapan provider guna melakukan penagihan untuk tahun 2017 dan tahun 2018,"  jelas Bayu Sugiri lagi.

Dari hasil penagihan yang dilakukan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Managgarai ada beberapa provider yang telah melakukan pembayaran retribusi menara telekomunikasi sebesar Rp.147.250.842.

"Maka atas dasar itu tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan retribusi menara telekomunikasi pada Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai," kata Bayu Sugiri.

Sementara terkait provider yang belum melakukan pembayaran Kejari Manggarai memberikan bantuan hukum non litigasi  kepada pemerintah dalam hal ini Diskomimfo melalui Bidang Datun untuk melakukan penagihan yang belum melakukan pembayaran dengan nilai sebesar  Rp. 225.430.622.

"Bahwa apabila ada oknum-oknum yang dengan sengaja tidak memenuhi hak-hak Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai terkait pembayaran retribusi maka Kejaksaan Negeri Manggarai akan melakukan Tindakan, karena hal tersebut merugikan keuangan Daerah Kabupaten Manggarai," tegas Bayu Sugiri.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Manggarai Hery Nabit menyampaikan kerjasama yang dibangun oleh Pemkab Manggarai dengan Kejaksaan Negeri Manggatai ini bukan untuk menakuti tapi upaya membangun kesadaran bersama.

Hal itu dengan membangun kesepahaman lebih dulu dengan mengedepankan pendekatan persuasif dalam penertiban pajak maupun aset daerah.

"Yang paling penting adalah kami dengan pihak kejaksaan negeri Manggarai membangun kesepahaman bahwa pendapatan retribusi atau pajak yang belum dibayarkan itu menjadi konsentrasi nomor satu, sehingga bisa digunakan untuk pembangunan Manggarai," kata Bupati Hery. (Silvia) ***