Kampanye
Minggu, 21 Januari 2024 09:55 WIB
Penulis:redaksi
MAUMERE (Floresku.com) -Penyidik Polres Sikka menyerahkan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba di Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka kepada kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka.
Kedua tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka pada Jumat, 19 Januari 2024, pukul 15.00 Wita.
Bersamaan dengan itu, diserahkan pula barang bukti kasus.
Dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 20 Januari 2024, Kasi Intel Kejari Sikka, Bayu Pinarta mengatakan, ada dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Alexa Benedikta Dua Sitak Parera alias ABDSP selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK) dan Yudi Liman Hege alias YLH.
Bayu menjelaskan, dana proyek pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2019 Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka.
“Total kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam paket pekerjaan pembangunan turap pengaman Kali Aeliba senilai Rp215.045.299,54,” ujar Bayu.
Kata dia, tahap dua perkara Pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba di BPBD Kabupaten Sikka berjalan lancar, aman, dan terkendali. (Mardat). ***
4 bulan yang lalu