Kejari Sikka Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Kasus Sunat Dana Sertifikasi Guru

Jumat, 08 September 2023 20:52 WIB

Penulis:redaksi

Editor:redaksi

Kadis.jpg
Mantan Kepala Dinas PKO Sikka yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yoseph Heriyanto Vandiron Sales (Heri Sales) jadi tersangka kasus sunat dana sertfikasi guru. (Mardat)

MAUMERE (Floresku.com) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka akhirnya menetapkan dan menahan 2 tersangka kasus dugaan sunat dana sertifikasi guru triwulan pertama tahun 2023 di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Sikka.

Dua tersangka yang ditahan, Jumat (08/09) malam itu yakni, mantan Kepala Dinas PKO Sikka yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yoseph Heriyanto Vandiron Sales (Heri Sales) dan mantan operator sertifikasi di Dinas PKO Sikka, Iswadi.

Mantan operator sertifikasi di Dinas PKO Sikka, Iswadi yang jadi tersangka kasus sunat dana sertifikasi guru (Foto: Mardat)

Keduanya keluar dari dalam kantor Kejari Sikka mengenakan rompi merah muda dan langsung masuk ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Maumere.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Fathoni Hatam, SH., didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Rizky, SH., dan Kepala Seksi (Kasi) Intel, Bayu Pinarta, SH., kepada media menjelaskan, penetapan Heri Sales dan Iswadi melalui serangkaian proses penyelidikan yang dimulai sejak tanggal 29 Mei 2023.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana dengan nilai kerugian sebesar Rp. 642.129.226. Tanggal 10 Agustus 2023, Kejari Sikka kemudian menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Dari hasil ekspose kita hari ini, kita kemudian menaikan status 2 orang ini (Heri Sales dan Iswadi, red) dari saksi menjadi tersangka. Kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini sampai 27 September 2023. Kenapa kita tahan, yakni untuk mempermudah prosesnya sebab kasus ini ancamannya lebih dari 5 tahun,” ujar Fathoni.

Kasi Pidsus Kejari Sikka, Rizky, SH., menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah terpenuhinya 2 alat bukti yang cukup. “Dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sikka, total kerugian negara yaitu sebesar Rp. 642.129.226,” ujarnya.

Terkait kasus tersebut kata Risky, Kejari Sikka telah melakukan pemeriksaan terhadap 54 orang sanksi. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 KUHP. (Mardat). ***